KUTAIPANRITA.ID, TENGGARONG – DPRD Kalimantan Timur mengingatkan masyarakat agar memastikan kejelasan status lahan sebelum mengusulkan pembangunan sekolah kepada pemerintah. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyikapi masih adanya sejumlah usulan pembangunan unit sekolah baru yang terkendala masalah legalitas tanah.
“Jangan sampai rencana pembangunan terhambat karena status lahan bermasalah atau berada di area yang masuk dalam wilayah tambang aktif,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah harus melindungi proses perencanaan pendidikan dari hambatan teknis seperti sengketa aset atau lokasi yang tidak sesuai tata ruang. Menurutnya, masyarakat harus lebih teliti sebelum mengajukan permohonan lahan untuk sekolah baru.
Komisi IV menyebut legalitas tanah merupakan syarat fundamental agar pembangunan fasilitas pendidikan dapat terealisasi tanpa hambatan hukum di kemudian hari.
ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025












