KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur memastikan bahwa upaya memperkuat regulasi pengelolaan sungai kini menjadi prioritas mendesak. Hal ini menyusul meningkatnya kejadian banjir di sejumlah wilayah Kaltim sepanjang musim hujan 2025. Ketiadaan aturan teknis yang komprehensif dinilai membuat penanganan sungai selama ini berjalan tumpang tindih dan kurang efektif.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sungai telah resmi masuk daftar prioritas pembahasan legislatif.
“Raperda ini sudah masuk prioritas. Pemprov juga sempat mengusulkan, tetapi DPRD lebih dulu mengajukan inisiatifnya,” ungkapnya, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa ketika terdapat dua usulan raperda dengan judul yang sama, mekanisme legislatif menempatkan inisiatif DPRD sebagai prioritas utama. Namun, ia memastikan proses perumusan tetap dilakukan bersama pemerintah provinsi agar tidak menyimpang dari kebutuhan teknis di lapangan.
Demmu menilai kondisi banjir di kota-kota seperti Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), hingga Paser menunjukkan perlunya kerangka hukum yang mampu menyatukan arah kebijakan antarinstansi. Tanpa dasar hukum yang kuat, strategi penanganan sungai selama ini cenderung berjalan sektoral.
Ia menambahkan bahwa masalah banjir sudah melekat sebagai persoalan tahunan. Karena itu, kehadiran raperda diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem pengelolaan sungai yang lebih terpadu dan presisi.
DPRD Kaltim menegaskan komitmennya mempercepat pembahasan raperda begitu rekomendasi dari pemerintah pusat turun. Dengan adanya regulasi formal, upaya mitigasi banjir diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025












