KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengambil peran lebih besar dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika. Pesan itu ia sampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022, yang digelar di ROSTY, Jalan Juanda Samarinda, Minggu (7/12/2025).
Di hadapan mahasiswa dan masyarakat, Sapto menyoroti tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Kaltim yang tidak sebanding dengan kapasitas lembaga penanganan.
Ia menyebut Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terbatas dari sisi dukungan anggaran.
“BNN pusat ini kewalahan. Cara kerja BNN selalu terkendala anggaran, sementara kasusnya ratusan setiap tahun,” ujar Sapto.
Menurutnya, kondisi tersebut membuktikan daerah harus memiliki kebijakan intervensi yang lebih kuat, termasuk melalui implementasi Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Sapto menilai keberadaan perda ini merupakan momentum memperbaiki pola kerja pemerintah daerah dalam memerangi narkoba. Penguatan koordinasi lintas lembaga, menurutnya, menjadi kunci untuk menekan angka penyalahgunaan di Kaltim.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kaltim terus mendorong agar pemerintah provinsi meningkatkan pembiayaan program pencegahan, terutama yang menyasar kelompok muda.
ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025












