KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kasus proyek fasilitas outbond milik BPSDM Kaltim senilai Rp 7,5 miliar kembali menjadi sorotan DPRD. Proyek yang dikerjakan oleh CV Ghina Jaya Sulbarindo dengan kontraktor berinisial RS diduga bermasalah sejak audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan jika ternyata ada “unsur kesengajaan,” pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi tegas.
“Kalau secara hukum memang ada kesalahan, ya diproses. Harus ada tindakan,” tegasnya, Selasa (2/12/2025).
Sementara itu, Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, mengungkapkan bahwa kontraktor RS saat ini sulit dilacak. Bendahara pelaksana proyek dan tim internal BPSDM tengah berupaya mencari keberadaan individu tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Jika keberadaan RS ditemukan dan temuan BPK terbukti, DPRD berharap pengembalian kerugian negara dilakukan dan proses penegakan hukum dijalankan agar menjadi efek jera dan mencegah proyek bermasalah serupa di masa depan.
ADV DPRD Kaltim Pewarta : Axel Editor : Fairuzzabady @2025












