Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Matangkan Raperda Reklame, Siapkan Penataan dan Pengawasan Digital DPRD Samarinda Ingatkan Pemkot, SPMB 2026 Harus Transparan dan Bebas Polemik DPRD Samarinda Soroti Sertifikat Ganda, Minta Verifikasi Lahan Diperketat Komisi IV DPRD Samarinda Fokus Perkuat Layanan Dasar, Kekurangan Guru Jadi Tantangan Serius Pelatihan Instruktur Senam Jantung Sehat Kukar Resmi Dibuka, Dorong Gerakan Hidup Sehat Berbasis Komunitas

BERITA DAERAH · 6 Mei 2026 16:30 WITA ·

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Reklame, Siapkan Penataan dan Pengawasan Digital


 Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, memberikan keterangan terkait regulasi reklame untuk menata pemasangan dan memastikan seluruhnya berizin resmi. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, memberikan keterangan terkait regulasi reklame untuk menata pemasangan dan memastikan seluruhnya berizin resmi. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklame sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola periklanan luar ruang di Kota Tepian.

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, menyampaikan bahwa regulasi ini disusun untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan, mulai dari penempatan reklame yang tidak tertata hingga dugaan pemasangan tanpa mengantongi izin resmi.

“Selama ini kita lihat masih banyak reklame berdiri tidak sesuai aturan. Ini yang ingin kita benahi lewat perda,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/5/2026).

Dalam pembahasan yang tengah berjalan, Pansus I menitikberatkan pada pengaturan zona pemasangan reklame agar lebih tertib dan tidak mengganggu estetika kota. Selain itu, akan ada pengelompokan jenis reklame yang diperbolehkan berdasarkan kawasan tertentu, sehingga penempatannya lebih terarah dan sesuai peruntukan.

Markaca menegaskan, aspek perizinan menjadi salah satu poin krusial dalam Raperda tersebut. Setiap pelaku usaha nantinya diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebelum memasang reklame, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Semua harus jelas izinnya. Jangan sampai ada lagi reklame yang berdiri tanpa dasar yang sah,” tegasnya.

Untuk memperkuat sistem pengawasan, DPRD Samarinda juga mengusulkan penerapan teknologi digital melalui penyematan kode QR pada setiap papan reklame. Dengan sistem ini, informasi terkait legalitas, pemilik, hingga masa berlaku izin dapat diakses secara langsung oleh masyarakat maupun petugas.

“Dengan sistem ini, pengawasan tidak hanya dari pemerintah, tapi masyarakat juga bisa ikut mengontrol,” jelasnya.

Ia menambahkan, inovasi tersebut diharapkan mampu meminimalisasi pelanggaran serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ditetapkan.

Ke depan, DPRD Samarinda berharap Raperda ini tidak hanya menciptakan tata kota yang lebih rapi dan tertib, tetapi juga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame, sekaligus menghadirkan sistem pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Ingatkan Pemkot, SPMB 2026 Harus Transparan dan Bebas Polemik

6 Mei 2026 - 15:30 WITA

DPRD Samarinda Soroti Sertifikat Ganda, Minta Verifikasi Lahan Diperketat

6 Mei 2026 - 14:30 WITA

Komisi IV DPRD Samarinda Fokus Perkuat Layanan Dasar, Kekurangan Guru Jadi Tantangan Serius

6 Mei 2026 - 13:30 WITA

Pelatihan Instruktur Senam Jantung Sehat Kukar Resmi Dibuka, Dorong Gerakan Hidup Sehat Berbasis Komunitas

6 Mei 2026 - 09:30 WITA

Disdikbud Samarinda Matangkan SPMB 2026, Tegaskan Larangan Pungutan Sekolah

5 Mei 2026 - 18:00 WITA

DPRD Samarinda Tekankan Transformasi Pendidikan Hadapi Era Digital

5 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH