Menu ✖

Mode Gelap
Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Delegasi REAAA Apresiasi Pembangunan Nusantara, Kagumi Konsep Kota Berbasis Lingkungan PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun Penataan Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Sepakati Delapan Langkah

BERITA DAERAH · 6 Mei 2026 16:30 WITA ·

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Reklame, Siapkan Penataan dan Pengawasan Digital


 Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, memberikan keterangan terkait regulasi reklame untuk menata pemasangan dan memastikan seluruhnya berizin resmi. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, memberikan keterangan terkait regulasi reklame untuk menata pemasangan dan memastikan seluruhnya berizin resmi. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklame sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola periklanan luar ruang di Kota Tepian.

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, menyampaikan bahwa regulasi ini disusun untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan, mulai dari penempatan reklame yang tidak tertata hingga dugaan pemasangan tanpa mengantongi izin resmi.

“Selama ini kita lihat masih banyak reklame berdiri tidak sesuai aturan. Ini yang ingin kita benahi lewat perda,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/5/2026).

Dalam pembahasan yang tengah berjalan, Pansus I menitikberatkan pada pengaturan zona pemasangan reklame agar lebih tertib dan tidak mengganggu estetika kota. Selain itu, akan ada pengelompokan jenis reklame yang diperbolehkan berdasarkan kawasan tertentu, sehingga penempatannya lebih terarah dan sesuai peruntukan.

Markaca menegaskan, aspek perizinan menjadi salah satu poin krusial dalam Raperda tersebut. Setiap pelaku usaha nantinya diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebelum memasang reklame, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Semua harus jelas izinnya. Jangan sampai ada lagi reklame yang berdiri tanpa dasar yang sah,” tegasnya.

Untuk memperkuat sistem pengawasan, DPRD Samarinda juga mengusulkan penerapan teknologi digital melalui penyematan kode QR pada setiap papan reklame. Dengan sistem ini, informasi terkait legalitas, pemilik, hingga masa berlaku izin dapat diakses secara langsung oleh masyarakat maupun petugas.

“Dengan sistem ini, pengawasan tidak hanya dari pemerintah, tapi masyarakat juga bisa ikut mengontrol,” jelasnya.

Ia menambahkan, inovasi tersebut diharapkan mampu meminimalisasi pelanggaran serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ditetapkan.

Ke depan, DPRD Samarinda berharap Raperda ini tidak hanya menciptakan tata kota yang lebih rapi dan tertib, tetapi juga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame, sekaligus menghadirkan sistem pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Beseprah Erau 2026, Tradisi Jamuan Rakyat yang Satukan Masyarakat Kutai

24 September 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH