Menu

Mode Gelap
Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan Cicilan KPR Lunas Sejak 2011, Sertifikat Rumah Belum Diterima, DPRD Samarinda Panggil BTN TKD Berkurang, DPRD Samarinda Soroti Nasib Proyek Fisik 2027 Balik Nama Sertifikat 10 Hari, DPRD Samarinda Soroti Potensi Penerimaan Pajak

BERITA DAERAH · 1 Agu 2026 15:00 WITA ·

DPRD Samarinda Minta Penataan Pertamini Utamakan Keselamatan dan Nasib Pelaku Usaha


 Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, meminta Pemkot Samarinda mengkaji secara matang penataan penjual BBM eceran (Pertamini) dengan mengutamakan aspek keselamatan tanpa mengabaikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, meminta Pemkot Samarinda mengkaji secara matang penataan penjual BBM eceran (Pertamini) dengan mengutamakan aspek keselamatan tanpa mengabaikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengkaji secara matang rencana penertiban penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini, agar kebijakan yang diambil tidak hanya mengutamakan aspek keselamatan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Samri, Sabtu (1/8/2026). Menurutnya, hingga kini belum ada aturan daerah yang secara khusus melarang penjualan BBM eceran, sehingga penataan harus dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas dan disertai solusi bagi para pelaku usaha.

“Penataan harus mengedepankan keselamatan, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang terdampak,” ujar Samri.

Ia mengakui, usaha BBM eceran memiliki risiko apabila tidak memenuhi standar keselamatan, terutama dalam penyimpanan dan penyaluran bahan bakar. Namun, di sisi lain, keberadaan Pertamini masih dibutuhkan masyarakat, khususnya di kawasan yang jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Samri juga menilai penertiban tanpa alternatif dapat memperparah antrean di sejumlah SPBU yang hingga kini masih sering terjadi. Karena itu, Komisi I DPRD Samarinda mendorong Pemkot berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk mengarahkan pelaku usaha BBM eceran menjadi bagian dari jaringan distribusi resmi, seperti Pertashop atau skema penjualan lain yang memenuhi standar keselamatan.

“Jangan hanya melarang, tetapi siapkan solusi yang adil bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.

DPRD berharap kebijakan penataan Pertamini mampu menciptakan keseimbangan antara keselamatan, kepastian hukum, kemudahan akses BBM, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat, sehingga proses penataan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Cicilan KPR Lunas Sejak 2011, Sertifikat Rumah Belum Diterima, DPRD Samarinda Panggil BTN

11 Agustus 2026 - 17:00 WITA

TKD Berkurang, DPRD Samarinda Soroti Nasib Proyek Fisik 2027

11 Agustus 2026 - 16:00 WITA

Balik Nama Sertifikat 10 Hari, DPRD Samarinda Soroti Potensi Penerimaan Pajak

11 Agustus 2026 - 15:00 WITA

Jelang Dibuka, DPRD Samarinda Minta Fasilitas Teras Samarinda II Diperiksa Total

11 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Bankeu Kaltim 2027 Terancam Dihapus, DPRD Minta Pemkot Samarinda Siapkan Strategi Fiskal

10 Agustus 2026 - 18:00 WITA

HUT ke-81 RI di Samarinda Digelar Sederhana, DPRD Pilih Perkuat Kegiatan Sosial

10 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH