KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengkaji secara matang rencana penertiban penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini, agar kebijakan yang diambil tidak hanya mengutamakan aspek keselamatan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Samri, Sabtu (1/8/2026). Menurutnya, hingga kini belum ada aturan daerah yang secara khusus melarang penjualan BBM eceran, sehingga penataan harus dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas dan disertai solusi bagi para pelaku usaha.
“Penataan harus mengedepankan keselamatan, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang terdampak,” ujar Samri.
Ia mengakui, usaha BBM eceran memiliki risiko apabila tidak memenuhi standar keselamatan, terutama dalam penyimpanan dan penyaluran bahan bakar. Namun, di sisi lain, keberadaan Pertamini masih dibutuhkan masyarakat, khususnya di kawasan yang jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Samri juga menilai penertiban tanpa alternatif dapat memperparah antrean di sejumlah SPBU yang hingga kini masih sering terjadi. Karena itu, Komisi I DPRD Samarinda mendorong Pemkot berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk mengarahkan pelaku usaha BBM eceran menjadi bagian dari jaringan distribusi resmi, seperti Pertashop atau skema penjualan lain yang memenuhi standar keselamatan.
“Jangan hanya melarang, tetapi siapkan solusi yang adil bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.
DPRD berharap kebijakan penataan Pertamini mampu menciptakan keseimbangan antara keselamatan, kepastian hukum, kemudahan akses BBM, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat, sehingga proses penataan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












