Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Susun Agenda Agustus, Uji Publik Raperda Pariwisata Jadi Prioritas DPRD Samarinda Minta Penataan Pertamini Utamakan Keselamatan dan Nasib Pelaku Usaha DPRD Samarinda Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Aksi Sosial dan Kebersamaan DPRD Samarinda Usulkan Skema PJLP Atasi Kekurangan 500 Guru SD dan SMP Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Kukar Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Amankan 40 Tersangka

BERITA DAERAH · 1 Agu 2026 15:00 WITA ·

DPRD Samarinda Minta Penataan Pertamini Utamakan Keselamatan dan Nasib Pelaku Usaha


 Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, meminta Pemkot Samarinda mengkaji secara matang penataan penjual BBM eceran (Pertamini) dengan mengutamakan aspek keselamatan tanpa mengabaikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, meminta Pemkot Samarinda mengkaji secara matang penataan penjual BBM eceran (Pertamini) dengan mengutamakan aspek keselamatan tanpa mengabaikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengkaji secara matang rencana penertiban penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini, agar kebijakan yang diambil tidak hanya mengutamakan aspek keselamatan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Samri, Sabtu (1/8/2026). Menurutnya, hingga kini belum ada aturan daerah yang secara khusus melarang penjualan BBM eceran, sehingga penataan harus dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas dan disertai solusi bagi para pelaku usaha.

“Penataan harus mengedepankan keselamatan, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang terdampak,” ujar Samri.

Ia mengakui, usaha BBM eceran memiliki risiko apabila tidak memenuhi standar keselamatan, terutama dalam penyimpanan dan penyaluran bahan bakar. Namun, di sisi lain, keberadaan Pertamini masih dibutuhkan masyarakat, khususnya di kawasan yang jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Samri juga menilai penertiban tanpa alternatif dapat memperparah antrean di sejumlah SPBU yang hingga kini masih sering terjadi. Karena itu, Komisi I DPRD Samarinda mendorong Pemkot berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk mengarahkan pelaku usaha BBM eceran menjadi bagian dari jaringan distribusi resmi, seperti Pertashop atau skema penjualan lain yang memenuhi standar keselamatan.

“Jangan hanya melarang, tetapi siapkan solusi yang adil bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.

DPRD berharap kebijakan penataan Pertamini mampu menciptakan keseimbangan antara keselamatan, kepastian hukum, kemudahan akses BBM, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat, sehingga proses penataan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Susun Agenda Agustus, Uji Publik Raperda Pariwisata Jadi Prioritas

1 Agustus 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Aksi Sosial dan Kebersamaan

1 Agustus 2026 - 14:00 WITA

DPRD Samarinda Usulkan Skema PJLP Atasi Kekurangan 500 Guru SD dan SMP

1 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Kukar Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Amankan 40 Tersangka

31 Juli 2026 - 17:00 WITA

DPRD Samarinda Minta Pendataan Warga Lebih Akurat, Hindari Salah Sasaran Bantuan Sosial

31 Juli 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Matangkan Agenda Agustus, Pembahasan APBD hingga Rapat Pansus Jadi Prioritas

31 Juli 2026 - 15:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH