Menu ✖

Mode Gelap
Penataan Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Sepakati Delapan Langkah Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak Hakim Agung Tinjau IKN, Sebut Pembangunan Kawasan Yudikatif Terus Berjalan Basuki Sambut Mahasiswa Angkatan Pertama Universitas Gunadarma IKN

BERITA DAERAH · 3 Agu 2026 15:00 WITA ·

DPRD Samarinda Respons Wacana RUU Larangan Praktik LGBTQ, Dorong Kepastian Hukum dan Edukasi Masyarakat


 Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mendukung pembahasan RUU terkait praktik LGBTQ sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam menyikapi persoalan yang dinilai berkaitan dengan nilai sosial, budaya, dan agama. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mendukung pembahasan RUU terkait praktik LGBTQ sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam menyikapi persoalan yang dinilai berkaitan dengan nilai sosial, budaya, dan agama. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur larangan praktik LGBTQ. Menurutnya, pembahasan regulasi di tingkat nasional dinilai penting sebagai landasan hukum sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan yang dinilai berkaitan dengan nilai sosial, budaya, dan agama.

Pernyataan tersebut disampaikan Sri Puji kepada awak media di Samarinda, Senin (3/8/2026), menyusul munculnya usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pembentukan aturan khusus mengenai praktik LGBTQ.

“Kami memandang perlu adanya kepastian hukum melalui regulasi nasional,” ujar Sri Puji.

Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, DPR RI, akademisi, tokoh agama, dan berbagai unsur masyarakat agar menghasilkan kebijakan yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Sri Puji menilai perubahan perilaku sosial yang terjadi di ruang publik menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian bersama. Ia berpandangan pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Selain aspek regulasi, ia juga menekankan pentingnya pendidikan karakter yang dimulai dari lingkungan keluarga dan sekolah. Menurutnya, orang tua memiliki peran besar dalam menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan tanggung jawab kepada anak sejak usia dini.

“Pendidikan karakter harus dimulai dari keluarga,” katanya.

Sri Puji juga berpendapat bahwa apabila RUU tersebut nantinya disahkan, aturan itu dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa penyikapan terhadap persoalan tersebut tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak ada tindakan di luar mekanisme hukum maupun upaya yang mengarah pada tindakan main hakim sendiri.

“Semua harus diselesaikan melalui jalur hukum dan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Kota Samarinda, lanjut Sri Puji, akan mengikuti perkembangan pembahasan wacana RUU tersebut di tingkat nasional. Ia berharap setiap kebijakan yang nantinya diambil pemerintah pusat dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Wacana pembentukan RUU tersebut hingga kini masih berada pada tahap usulan dan menjadi bagian dari diskursus publik di tingkat nasional. Pembahasan lebih lanjut mengenai substansi maupun mekanisme pengaturannya merupakan kewenangan pemerintah bersama DPR RI sesuai dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Beseprah Erau 2026, Tradisi Jamuan Rakyat yang Satukan Masyarakat Kutai

24 September 2026 - 13:00 WITA

Kejari-PWI Kukar Siapkan FORWAKA, Perkuat Komunikasi dan Kompetensi Wartawan

22 September 2026 - 14:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH