KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur larangan praktik LGBTQ. Menurutnya, pembahasan regulasi di tingkat nasional dinilai penting sebagai landasan hukum sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan yang dinilai berkaitan dengan nilai sosial, budaya, dan agama.
Pernyataan tersebut disampaikan Sri Puji kepada awak media di Samarinda, Senin (3/8/2026), menyusul munculnya usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pembentukan aturan khusus mengenai praktik LGBTQ.
“Kami memandang perlu adanya kepastian hukum melalui regulasi nasional,” ujar Sri Puji.
Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, DPR RI, akademisi, tokoh agama, dan berbagai unsur masyarakat agar menghasilkan kebijakan yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Sri Puji menilai perubahan perilaku sosial yang terjadi di ruang publik menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian bersama. Ia berpandangan pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Selain aspek regulasi, ia juga menekankan pentingnya pendidikan karakter yang dimulai dari lingkungan keluarga dan sekolah. Menurutnya, orang tua memiliki peran besar dalam menanamkan nilai-nilai moral, etika, dan tanggung jawab kepada anak sejak usia dini.
“Pendidikan karakter harus dimulai dari keluarga,” katanya.
Sri Puji juga berpendapat bahwa apabila RUU tersebut nantinya disahkan, aturan itu dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa penyikapan terhadap persoalan tersebut tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak ada tindakan di luar mekanisme hukum maupun upaya yang mengarah pada tindakan main hakim sendiri.
“Semua harus diselesaikan melalui jalur hukum dan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda, lanjut Sri Puji, akan mengikuti perkembangan pembahasan wacana RUU tersebut di tingkat nasional. Ia berharap setiap kebijakan yang nantinya diambil pemerintah pusat dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Wacana pembentukan RUU tersebut hingga kini masih berada pada tahap usulan dan menjadi bagian dari diskursus publik di tingkat nasional. Pembahasan lebih lanjut mengenai substansi maupun mekanisme pengaturannya merupakan kewenangan pemerintah bersama DPR RI sesuai dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












