Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Tanam 1.000 Pohon di Bekas Tambang Ilegal, Pulihkan Hutan Tahura Bukit Soeharto IKN dan Korea Selatan Bangun Pusat Smart City Senilai Rp115,9 Miliar DPRD Kota Pasuruan Pelajari Strategi Pertumbuhan Ekonomi di Samarinda Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun Aulia Rahman Basri Pimpin KAHMI Kukar, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

BERITA DAERAH · 15 Jun 2026 11:00 WITA ·

DPRD Samarinda Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Minta Perusahaan Penuhi Hak Pekerja


 Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Yakob Pangedongan, memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan menyatakan DPRD memfasilitasi klarifikasi bersama Dinas Tenaga Kerja untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Yakob Pangedongan, memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan menyatakan DPRD memfasilitasi klarifikasi bersama Dinas Tenaga Kerja untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh sebuah perusahaan di Kota Samarinda mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak serta belum terpenuhinya sejumlah hak yang semestinya diterima selama bekerja.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Yakob Pangedongan, mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dan kemudian memfasilitasi pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan klarifikasi terhadap persoalan yang terjadi.

Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam sengketa ketenagakerjaan, melainkan berperan sebagai fasilitator agar permasalahan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Pada dasarnya persoalan seperti ini harus terlebih dahulu dilaporkan ke Disnaker. Namun karena terus didorong untuk difasilitasi, kami memanggil pihak Disnaker agar dilakukan klarifikasi bersama,” ujarnya saat ditemui, Senin (15/6/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima, pekerja tersebut mengaku diberhentikan secara sepihak dengan alasan sering tidak masuk kerja dan beberapa kali mengajukan izin tanpa pemberitahuan. Selain itu, ia juga mengeluhkan bonus serta gaji yang disebut belum dibayarkan oleh perusahaan.

Namun setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, DPRD menemukan persoalan yang lebih mendasar, yakni belum adanya kepastian hubungan kerja yang diatur melalui perjanjian atau kontrak tertulis.

Yakob menjelaskan, pekerja tersebut telah bekerja selama enam bulan, terdiri atas dua bulan masa percobaan dan empat bulan masa kerja berikutnya. Selama periode itu, menurut hasil klarifikasi, tidak terdapat surat perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan.

“Seharusnya ada perjanjian kerja yang melindungi kedua belah pihak. Faktanya, selama bekerja tidak ada kontrak kerja, tidak ada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, bahkan aturan atau tata tertib perusahaan juga tidak diberikan kepada pekerja,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan pekerja karena tidak adanya dasar hukum yang jelas dalam hubungan kerja. Di sisi lain, perusahaan juga kehilangan pedoman yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak apabila terjadi perselisihan.

Menurut Yakob, setiap perusahaan, baik berskala besar maupun kecil, tetap memiliki kewajiban mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Status usaha sebagai UMKM tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerja.

“Walaupun perusahaan kecil atau UMKM, tetap wajib mengikuti aturan ketenagakerjaan. Hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain persoalan kontrak kerja, DPRD juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait jam kerja. Berdasarkan informasi yang diterima, pekerja tersebut bekerja selama 21 hari dalam satu bulan dengan durasi mencapai 12 jam setiap hari.

Yakob menilai durasi tersebut telah melampaui ketentuan jam kerja normal sehingga kelebihan waktu kerja semestinya diperhitungkan sebagai lembur dengan kompensasi yang sesuai.

“Kalau bekerja sampai 12 jam sehari, itu sudah melebihi ketentuan jam kerja normal. Seharusnya ada perhitungan lembur dan hak-hak pekerja lainnya,” ujarnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha di Samarinda agar lebih memahami dan menjalankan ketentuan ketenagakerjaan secara benar. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya.

Yakob juga meminta Dinas Tenaga Kerja untuk terus meningkatkan sosialisasi serta pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan, khususnya sektor usaha kecil dan menengah, sehingga praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai aturan dapat dicegah sejak dini.

“Kami berharap pengawasan terus diperkuat agar hak-hak pekerja terlindungi dan hubungan industrial di Samarinda berjalan dengan baik,” pungkasnya.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany 
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kota Pasuruan Pelajari Strategi Pertumbuhan Ekonomi di Samarinda

18 Juni 2026 - 16:00 WITA

Aulia Rahman Basri Pimpin KAHMI Kukar, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

18 Juni 2026 - 14:00 WITA

ALFI Kaltim Dorong Penataan Pergudangan Teuku Umar Cegah Kecelakaan Truk Gandeng

18 Juni 2026 - 13:00 WITA

BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar

18 Juni 2026 - 12:00 WITA

Uji Publik Raperda Pemakaman Umum, DPRD Samarinda Dorong Partisipasi Masyarakat

18 Juni 2026 - 11:00 WITA

DPRD Samarinda Desak Percepatan Hibah Lahan TPU Loa Bakung, Kebutuhan Pemakaman Kian Mendesak

17 Juni 2026 - 19:30 WITA

Trending di BERITA DAERAH