Menu

Mode Gelap
Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma Asap Kembali Terpantau, Otorita IKN Intensifkan Pemantauan Karhutla MBU CUP II 2026 Resmi Bergulir, Camat dan DPRD Kukar Dukung Pembinaan Talenta Lokal MBU CUP II 2026 Bergulir, 22 Tim Adu Kekuatan dan Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muara Badak Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

BERITA DAERAH · 29 Apr 2026 14:30 WITA ·

DPRD Samarinda Tekankan Data Transparan, Penataan Pasar Pagi Diminta Tepat Sasaran


 Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan terkait penataan Pasar Pagi dan pentingnya kejelasan data penerima kios dan lapak. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan terkait penataan Pasar Pagi dan pentingnya kejelasan data penerima kios dan lapak. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Komisi II DPRD Kota Samarinda kembali menyoroti penataan Pasar Pagi dengan menekankan pentingnya kejelasan data penerima kios dan lapak. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II, Iswandi, usai memimpin rapat hearing bersama OPD terkait di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (29/4/2026).

Rapat tersebut digelar untuk memastikan proses distribusi kios berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi para pedagang yang berhak.

Iswandi menegaskan, DPRD membutuhkan data penerima kios yang lengkap dan rinci agar dapat dilakukan pengawasan secara maksimal serta menghindari polemik di masyarakat. “Data harus jelas, by name dan by address,” ujarnya.

Ia menekankan, pembagian kios harus benar-benar diberikan kepada pedagang yang aktif, bukan kepada pihak yang hanya ingin memiliki tanpa memanfaatkannya.

Selain itu, Komisi II juga meminta pemerintah menetapkan batas waktu tegas bagi penerima kios untuk segera menempati lapaknya. Jika tidak, perlu dilakukan evaluasi hingga pemberian sanksi. “Kalau tidak ditempati, harus dievaluasi,” tegasnya.

Iswandi juga menyoroti kendala DPRD dalam mengakses data dari sejumlah OPD, yang dinilai menghambat fungsi pengawasan. “Kalau data sulit diakses, pengawasan jadi tidak maksimal,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan Pasar Pagi juga dipengaruhi proses pendataan awal yang dilakukan secara terburu-buru, sehingga memunculkan potensi ketidaksesuaian di lapangan. “Sejak awal kami sudah ingatkan soal ini,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini persoalan tersebut tengah ditangani pihak terkait, termasuk inspektorat, untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Melalui hearing ini, DPRD berharap penataan Pasar Pagi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pedagang serta masyarakat Kota Samarinda.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma

11 September 2026 - 12:00 WITA

Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

6 September 2026 - 13:00 WITA

Karhutla Merambat ke KHDTK Samboja, 11 Orangutan Berhasil Diselamatkan

4 September 2026 - 18:00 WITA

Hendak Seberangi Sungai Belayan, Karyawan PT EAS Tenggelam di Tabang

4 September 2026 - 17:00 WITA

Cegah Karhutla, Polsek KP Samarinda Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Kawasan Pelabuhan

3 September 2026 - 14:00 WITA

Panen 8 Kuintal Jagung, Polsek Palaran Perkuat Dukungan Ketahanan Pangan

3 September 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH