Menu

Mode Gelap
Suharso Monoarfa Tinjau IKN, Dorong Konsistensi Pembangunan dan Keberanian Investor Lokal Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Aru, Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tanpa APBD, Sekretariat DPRD Samarinda Tetap Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Gotong Royong 200 Ribu Pekerja Informal Samarinda Belum Terlindungi BPJS, DPRD Dorong Perluasan Jaminan Sosial 12 Pelajar SMP Samarinda Positif Narkoba, DPRD Dorong Deteksi Dini di Sekolah

BERITA DAERAH · 20 Agu 2026 15:00 WITA ·

Dugaan Pelecehan Pelajar SMP di Kukar, Disdikbud Siapkan Sanksi dan Perkuat Pengawasan


 Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menegaskan dugaan pelecehan tersebut telah ditindaklanjuti dan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan. Foto: Fairuzzabady. Perbesar

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menegaskan dugaan pelecehan tersebut telah ditindaklanjuti dan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan. Foto: Fairuzzabady.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah cepat menyikapi dugaan pelecehan yang menimpa seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah Kukar. Dugaan tersebut melibatkan seorang oknum guru yang mengajar di sekolah korban.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dan menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (20/8/2026).

Menurut Heriansyah, proses hukum diperlukan untuk memastikan fakta serta pembuktian atas dugaan tindakan yang terjadi. Disdikbud Kukar, kata dia, akan menghormati proses tersebut sembari menyiapkan langkah administratif di lingkungan pendidikan.

“Kami sudah tindak lanjuti,” ujar Heriansyah.

Selama proses hukum berlangsung, Disdikbud Kukar menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga kondisi sekolah tetap kondusif. Salah satu opsi yang disiapkan adalah memindahkan guru yang bersangkutan ke Koordinator Wilayah (Korwil) Tenggarong, yang sebelumnya merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Selain itu, aktivitas mengajar guru tersebut untuk sementara akan dihentikan. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian sembari menunggu perkembangan proses hukum dari kepolisian.

Heriansyah mengatakan, tindakan lanjutan akan ditentukan setelah adanya kepastian hukum. Jika nantinya berdasarkan proses hukum yang sah terbukti bahwa guru tersebut melakukan tindakan sebagaimana yang diduga, Disdikbud Kukar akan memberikan penanganan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau terbukti, kami ambil tindakan,” tegasnya.

Persoalan tersebut juga menyangkut dugaan pelanggaran terhadap privasi anak. Terlebih, komunikasi yang menjadi bagian dari perkara disebut terjadi di luar jam sekolah melalui aplikasi WhatsApp dan tidak berkaitan langsung dengan aktivitas pembelajaran.

Meski berlangsung di luar lingkungan dan waktu sekolah, Disdikbud Kukar tetap memberikan perhatian karena hubungan antara pendidik dan peserta didik harus dibangun dengan batasan serta etika yang jelas. Perlindungan terhadap peserta didik menjadi salah satu aspek yang harus dipastikan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Tidak hanya menangani kasus yang sedang berlangsung, Disdikbud Kukar juga akan memperkuat langkah pencegahan di seluruh satuan pendidikan. Sosialisasi dan pembinaan akan dilakukan secara bertahap dengan memetakan sekolah-sekolah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi.

Heriansyah menyebut jumlah tenaga pendidik di Kukar hampir mencapai 8.000 orang, sementara jumlah sekolah sekitar 1.000 satuan pendidikan. Kondisi tersebut membuat pengawasan membutuhkan strategi dan tahapan yang terukur agar pembinaan dapat berjalan efektif.

“Kami akan petakan sekolah yang rentan,” katanya.

Selain sosialisasi, Disdikbud Kukar juga mengevaluasi penerapan sistem sekolah sehari penuh (full day school). Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan durasi kegiatan peserta didik di sekolah tetap berada dalam kondisi yang aman, sehat, dan sesuai kebutuhan anak.

Menurut Heriansyah, waktu belajar yang panjang harus disertai sistem pengawasan yang memadai. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya tindakan yang tidak sesuai dengan norma maupun prinsip perlindungan anak.

Ke depan, pembekalan juga akan diberikan kepada kepala sekolah dan guru. Pembinaan tersebut akan diarahkan untuk memperkuat pemahaman mengenai etika profesi, batas interaksi dengan peserta didik, perlindungan anak, serta pencegahan perundungan dan pelecehan seksual.

Disdikbud Kukar berharap langkah tersebut dapat membangun lingkungan sekolah yang lebih aman dan kondusif. Dengan demikian, peserta didik dapat menjalani proses pembelajaran dengan nyaman tanpa rasa takut maupun tekanan.

Heriansyah menegaskan, perlindungan anak membutuhkan komitmen bersama dan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi persoalan. Pengawasan, edukasi, dan pembinaan harus berjalan secara berkelanjutan agar seluruh tenaga pendidik memahami tanggung jawab dan batasan dalam menjalankan tugas.

“Anak-anak harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

 

Pewarta : Fairuzzabady
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Aru, Tim SAR Temukan Bangkai Kapal

20 Agustus 2026 - 22:00 WITA

Tanpa APBD, Sekretariat DPRD Samarinda Tetap Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Gotong Royong

20 Agustus 2026 - 21:00 WITA

200 Ribu Pekerja Informal Samarinda Belum Terlindungi BPJS, DPRD Dorong Perluasan Jaminan Sosial

20 Agustus 2026 - 20:00 WITA

12 Pelajar SMP Samarinda Positif Narkoba, DPRD Dorong Deteksi Dini di Sekolah

20 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Tes Urine Pelajar untuk Deteksi Dini Narkoba

20 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Anggaran Terpangkas, Layanan KB Gratis di Samarinda Terhenti Sementara

20 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH