Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Limbah B3, Sinkronisasi Aturan Jadi Sorotan Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Targetkan Regulasi Lebih Matang DPRD Samarinda Dorong Zona Khusus Reklame, Samri: Kota Harus Lebih Tertata DPRD Samarinda Evaluasi Raperda Pemanfaatan Jalan, Hindari Tumpang Tindih Regulasi DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pemanfaatan Jalan untuk Tata Utilitas dan Tingkatkan PAD

BERITA DAERAH · 26 Sep 2024 08:15 WITA ·

Enam Penjabat Sementara Bupati dan Walikota Dikukuhkan Pj Gubernur Kaltim


 Enam Penjabat Sementara Bupati dan Walikota Dikukuhkan Pj Gubernur Kaltim (foto istimewa) Perbesar

Enam Penjabat Sementara Bupati dan Walikota Dikukuhkan Pj Gubernur Kaltim (foto istimewa)

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengukuhkan 6 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota, di Pendopo odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Rabu (25/09/2024) siang.

Pengukuhan 6 Pjs Bupati/Walikota ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomoor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024 Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Wali Kota Pada Provinsi Kalimantan Timur yang ditandatangi Mendagri Muhammad Tito Karnavian tanggal 24 September 2024.

Adapun nama-nama yang ditunjuk Mendagri sebagai Penjabat Sementara Bupati dan Walikota di Kaltim adalah sebagai berikut:

  1. HM Syirajudin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kaltim, ditunjuk sebagai Pjs Bupati Paser
  2. Bambang Arwanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim, ditunjuk sebagai Pjs Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)
  3. H Sufian Agus, Kepala Kesbangpol Provinsi Kaltim, ditunjuk sebagai Pjs Bupati Berau.
  4. HM Agus Hari Kesuma, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim, ditunjuk sebagai Pjs Bupati Kutai Timur (Kutim)
  5. Ahmad Muzakkir, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kaltim, ditunjuk sebagai Pjs Wali Kota Balikpapan
  6. Munawwar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kaltim, ditunjuk sebagai Pjs Wali Kota Bontang.

Baca juga Otorita IKN Resmikan Pembangunan Teras Hutan Ibu Kota Nusantara: Ecotourism Development di Nusantara https://kutaipanrita.id/otorita-ikn-resmikan-pembangunan-teras-hutan-ibu-kota-nusantara-ecotourism-development-di-nusantara/

Usai dikukuhkan, para Pjs Bupati/Walikota Se-Kaltim ini menerima penyematan tanda jabatan dan penyerahan petikan keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.

Pemgukuhan ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di sejumlah kabupaten/kota lantaran Bupati/Walikota yang maju dalam Pilkada serentak 2024, sedangkan lainnya telah menyelesaikan masa jabatan dua periode yakni kepala daerah Kabupaten Mahulu dan Kutai Barat,

sementara Wakil Walikota Samarinda tidak melaju dalam kontentasi Pilkada sehingga tetap melaksanakan tugas

“Tetapi bagi yang kedua-duanya (Bupati/Wabup-Walikota-Wawali) maju memang terjadi kekosongan, nah kalau kekosongan kita tunjuk Penjabat Sementara,” ujar Akmal Malik.

Dia berharap, 6 Pjs ini segera melaksanakan ketentuan perintah sebagaimana SK (Surat Keputusan) Mendagri, baik terkait pelayanan publik, termasuk mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Yang utama adalah membangun komunikasi yang baik dengan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat, sehingga tugas-tugas pemerintahan bisa berjalan dengan baik,”  ucapnya.

Ditanya mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2024, Akmal menegaskan akan dibuatkan surat edaran terkait hal tersebut.

“Pjs tinggal melaksanakan saja, tolong awasi, bagi saya yang paling krusial adalah jangan sampai terjadi konflik, karena ini Pilkada serentak pertama di Indonesia,” tegas dia.

Sumber : mmbse – kutaikartanegaranews.com

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Limbah B3, Sinkronisasi Aturan Jadi Sorotan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Targetkan Regulasi Lebih Matang

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Zona Khusus Reklame, Samri: Kota Harus Lebih Tertata

11 Mei 2026 - 15:00 WITA

DPRD Samarinda Evaluasi Raperda Pemanfaatan Jalan, Hindari Tumpang Tindih Regulasi

11 Mei 2026 - 14:00 WITA

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pemanfaatan Jalan untuk Tata Utilitas dan Tingkatkan PAD

11 Mei 2026 - 13:00 WITA

Kukar Siap Sukseskan Temu Karya Karang Taruna Kaltim 2026

11 Mei 2026 - 12:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH