Menu

Mode Gelap
OJK Percepat Pembangunan Kantor di IKN, Dukung Terbentuknya Pusat Ekonomi Baru Nusantara Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat UMKM Digital, Pelaku Ekonomi Kreatif Dibekali QRIS dan Strategi Pemasaran Online DPRD Jawa Tengah Pelajari Konsep Pariwisata dan Pemberdayaan UMKM di IKN DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Limbah B3, Sinkronisasi Aturan Jadi Sorotan Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Targetkan Regulasi Lebih Matang

BERITA DAERAH · 2 Okt 2025 13:15 WITA ·

Enam PKL Ditertibkan Satpol PP Kukar di Depan Kampus Unikarta


 Satpol PP Kukar menertibkan enam pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Kampus Unikarta, Jalan Gunung Kombeng, Loa Ipuh, Tenggarong, Kamis (2/10/2025). (Foto. Dok. Satpol PP Kukar) Perbesar

Satpol PP Kukar menertibkan enam pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Kampus Unikarta, Jalan Gunung Kombeng, Loa Ipuh, Tenggarong, Kamis (2/10/2025). (Foto. Dok. Satpol PP Kukar)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara menertibkan enam pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kamis (2/10/2025).

Operasi yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin Kasi Operasional Satpol PP Kukar, Endang Purwanto, dengan mengerahkan 30 personel. Tindakan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Petugas mendapati sejumlah PKL berjualan di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas, mengurangi kenyamanan pejalan kaki, dan menimbulkan potensi kemacetan di sekitar area kampus.

Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, menegaskan bahwa penertiban bukan semata soal penindakan, tetapi juga langkah edukasi.

“Kami memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak kembali berjualan di lokasi terlarang. Selain itu, dilakukan juga proses BAP oleh anggota PPHD bersama penyidik PPNS,” ujarnya.

Rasidi menambahkan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan kawasan yang tertib, aman, dan nyaman, baik bagi pengguna jalan maupun pejalan kaki,” pungkasnya.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Limbah B3, Sinkronisasi Aturan Jadi Sorotan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Targetkan Regulasi Lebih Matang

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Zona Khusus Reklame, Samri: Kota Harus Lebih Tertata

11 Mei 2026 - 15:00 WITA

DPRD Samarinda Evaluasi Raperda Pemanfaatan Jalan, Hindari Tumpang Tindih Regulasi

11 Mei 2026 - 14:00 WITA

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pemanfaatan Jalan untuk Tata Utilitas dan Tingkatkan PAD

11 Mei 2026 - 13:00 WITA

Kukar Siap Sukseskan Temu Karya Karang Taruna Kaltim 2026

11 Mei 2026 - 12:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH