Menu

Mode Gelap
Video Mapping Museum Mulawarman Suguhkan Kisah Putri Karang Melenu, Budaya Kutai Dikemas Lebih Modern Jawa Tengah Jajaki Kemitraan Strategis dengan Otorita IKN, Investasi dan Kolaborasi Jadi Fokus Pembahasan DPRD Samarinda Dorong Dinas Pariwisata Berdiri Sendiri, Dinilai Mampu Maksimalkan Potensi Wisata Daerah DPRD Samarinda Usulkan Validasi Domisili Siswa Dimulai Sejak Kelas 5 SD, Cegah Manipulasi Alamat saat SPMB 34 Mahasiswa KKN Tematik Rampungkan Pengabdian di IKN, Basuki Tekankan Pentingnya Belajar Menyelesaikan Masalah

BERITA DAERAH · 2 Okt 2025 13:15 WITA ·

Enam PKL Ditertibkan Satpol PP Kukar di Depan Kampus Unikarta


 Satpol PP Kukar menertibkan enam pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Kampus Unikarta, Jalan Gunung Kombeng, Loa Ipuh, Tenggarong, Kamis (2/10/2025). (Foto. Dok. Satpol PP Kukar) Perbesar

Satpol PP Kukar menertibkan enam pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Kampus Unikarta, Jalan Gunung Kombeng, Loa Ipuh, Tenggarong, Kamis (2/10/2025). (Foto. Dok. Satpol PP Kukar)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara menertibkan enam pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kamis (2/10/2025).

Operasi yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin Kasi Operasional Satpol PP Kukar, Endang Purwanto, dengan mengerahkan 30 personel. Tindakan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Petugas mendapati sejumlah PKL berjualan di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas, mengurangi kenyamanan pejalan kaki, dan menimbulkan potensi kemacetan di sekitar area kampus.

Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, menegaskan bahwa penertiban bukan semata soal penindakan, tetapi juga langkah edukasi.

“Kami memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak kembali berjualan di lokasi terlarang. Selain itu, dilakukan juga proses BAP oleh anggota PPHD bersama penyidik PPNS,” ujarnya.

Rasidi menambahkan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan kawasan yang tertib, aman, dan nyaman, baik bagi pengguna jalan maupun pejalan kaki,” pungkasnya.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Video Mapping Museum Mulawarman Suguhkan Kisah Putri Karang Melenu, Budaya Kutai Dikemas Lebih Modern

7 Agustus 2026 - 10:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Dinas Pariwisata Berdiri Sendiri, Dinilai Mampu Maksimalkan Potensi Wisata Daerah

6 Agustus 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Usulkan Validasi Domisili Siswa Dimulai Sejak Kelas 5 SD, Cegah Manipulasi Alamat saat SPMB

6 Agustus 2026 - 15:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong PLTSa Berbasis Regional, Andriansyah Usulkan Lokasi Lebih Strategis

5 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Komisi I DPRD Samarinda Dorong Digitalisasi Layanan Publik, Tekankan Pelayanan Tatap Muka Tetap Diperlukan

5 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Sambut HUT Ke-81 RI, DPRD Samarinda Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga

5 Agustus 2026 - 16:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH