KUTAIPANRITA.ID, KALIMANTAN TIMUR – Hutan kembali menyambut tiga penghuninya. Setelah bertahun-tahun hidup jauh dari habitat asli akibat dipelihara secara ilegal, tiga orangutan Kalimantan bernama Bagus, Eboni, dan Ruby akhirnya dilepasliarkan ke alam bebas pada 24 Juni 2026. Pelepasliaran yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bersama Centre for Orangutan Protection (COP) menjadi penutup perjalanan rehabilitasi panjang sekaligus awal kehidupan baru bagi ketiganya.
Direktur Centre for Orangutan Protection (COP), Daniek Hendarto, mengatakan ketiga orangutan memiliki latar belakang penyelamatan yang berbeda, tetapi mengalami persoalan yang sama, yakni kehilangan naluri bertahan hidup karena terlalu lama hidup berdampingan dengan manusia.
“Mereka akhirnya kembali ke hutan setelah dinyatakan siap hidup mandiri,” ujar Daniek, Kamis (2/7/2026).
Bagus menjadi orangutan pertama yang diselamatkan pada September 2020 di Desa Merabu, Kabupaten Berau. Saat itu, tim BKSDA Kalimantan Timur dan COP harus melalui proses negosiasi yang cukup panjang karena pemiliknya menolak menyerahkan satwa yang dipelihara secara ilegal tersebut.
Sementara Eboni dievakuasi dari Desa Long Beliu, Berau, pada April 2022. Orangutan betina itu ditemukan berada di dalam kandang kayu di kawasan ladang karet dan masih menunjukkan sifat agresif ketika proses penyelamatan berlangsung.
Adapun Ruby menjadi individu tertua dalam pelepasliaran kali ini. Selama sekitar tujuh tahun ia dipelihara warga di Desa Sekurau Atas, Kabupaten Kutai Timur, bahkan dirantai pada sebuah balok kayu sebelum berhasil dievakuasi pada awal 2024.
Setelah diselamatkan, ketiganya menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA). Di sana mereka kembali belajar memanjat pohon, mencari pakan alami, hingga membangun sarang sebagai bekal hidup di alam liar.
Perjalanan menuju lokasi pelepasliaran dimulai pada 23 Juni 2026. Bagus diberangkatkan dari Pulau Pra-Pelepasliaran Bawan di Berau melalui perjalanan darat sekitar delapan jam, kemudian dilanjutkan menyusuri sungai selama tiga jam. Sementara Eboni dan Ruby dipindahkan dari Pulau Pra-Pelepasliaran Hagar dan Lambeng di kawasan Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kutai Timur, dengan pengawalan tim BKSDA, KPHP Kelinjau, dan tenaga medis COP.
Sehari kemudian, tepat pada 24 Juni 2026, satu per satu pintu kandang transport dibuka di tiga titik pelepasliaran yang berbeda. Tidak membutuhkan waktu lama, ketiganya langsung memanjat pepohonan dan menghilang di balik rimbunnya hutan.
“Respons mereka sangat baik. Begitu dilepas, mereka langsung mengeksplorasi lingkungan barunya,” kata Daniek.
Usai pelepasliaran, tim Post Release Monitoring langsung melakukan pemantauan harian. Selama sekitar tiga bulan, setiap orangutan akan diawasi oleh dua petugas untuk memastikan mereka mampu mencari makan, berpindah pohon, hingga membangun sarang tanpa campur tangan manusia.
Hasil pemantauan awal menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Bagus, Eboni, dan Ruby masih berada di sekitar lokasi pelepasliaran, aktif menjelajah kawasan hutan, serta berhasil membuat sarang sebagai tempat beristirahat pada malam hari.
Bagi BKSDA Kalimantan Timur dan COP, pelepasliaran ini bukan sekadar mengembalikan tiga individu orangutan ke habitatnya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian orangutan Kalimantan yang populasinya terus terancam akibat hilangnya hutan dan praktik pemeliharaan satwa liar secara ilegal. Di balik setiap langkah mereka yang kembali menyentuh dahan-dahan hutan, tersimpan harapan baru bagi keberlangsungan salah satu satwa endemik paling penting di Pulau Kalimantan.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026












