Menu

Mode Gelap
Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Efektivitas Anggaran BPKAD dan Kontribusi Pelabuhan Palaran terhadap PAD Pemkot Samarinda Kebut Pelunasan Utang Rp400 Miliar, BPKAD Target Tuntas Akhir 2026 Komisi II DPRD Samarinda Minta BPKAD Buka Seluruh Data Utang Daerah, Iswandi: Jangan Hanya Sebut Rp400 Miliar Samarinda Kian Jadi Rujukan Nasional, Celni: Banyak Daerah Datang Belajar Inovasi dan Tata Kelola Komisi II DPRD Samarinda Soroti Lonjakan RKA BPKAD 2027, Iswandi: Anggaran Besar Harus Berdampak Nyata

NASIONAL · 2 Feb 2026 13:00 WITA ·

Kemenag Prioritaskan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah


 Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa Kemenag secara intensif melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI, khususnya terkait kebijakan strategis guru agama dan madrasah. Dok: Biro Humas dan Komunikasi Publik. Perbesar

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa Kemenag secara intensif melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI, khususnya terkait kebijakan strategis guru agama dan madrasah. Dok: Biro Humas dan Komunikasi Publik.

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk terus membenahi tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Menurut Kamaruddin, Kemenag secara intensif melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI, khususnya terkait berbagai kebijakan strategis mengenai guru agama dan madrasah.

“Kemenag serius membenahi tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan guru. Perbaikan ini terus dilakukan dan diperjuangkan, seperti kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah pada 2025 juga meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegas Kamaruddin.

Terkait rekrutmen guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah. Menurutnya, koordinasi sejak awal akan mempermudah pendataan, penataan tata kelola, sekaligus pemberian afirmasi yang tepat kepada para guru.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI, yang membahas usulan tambahan anggaran pembayaran TPG serta penanganan persoalan guru honorer madrasah. Ia menegaskan bahwa pernyataannya di DPR disampaikan dalam semangat mencari solusi terbaik dan memberikan afirmasi, bukan untuk mendikotomisasi guru.

“Saya memohon maaf setulus-tulusnya apabila dalam penjelasan saya terdapat hal yang kurang berkenan. Tidak ada sedikit pun niat untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” ujar Kamaruddin.

Ia menjelaskan bahwa guru agama di sekolah tidak seluruhnya diangkat oleh Kementerian Agama. Sebagian diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, maupun oleh kepala sekolah. Oleh karena itu, koordinasi dengan Kemenag sejak awal pengangkatan guru agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu, dinilai sangat penting.

“Koordinasi tersebut akan memudahkan pendataan, perbaikan tata kelola, serta pemberian afirmasi kepada guru,” jelasnya.

Afirmasi yang dimaksud, lanjut Kamaruddin, mencakup pendataan guru yang tersistem, peningkatan kompetensi, hingga upaya peningkatan kesejahteraan yang terus diupayakan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir.

Khusus pengangkatan guru pada madrasah swasta, Kamaruddin menjelaskan bahwa mekanismenya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi pedoman pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, mulai dari pengusulan kebutuhan guru hingga proses seleksi dan penerimaan calon guru.

Saat ini, Kemenag mencatat masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Guru-guru yang telah memenuhi syarat (eligible) akan menjadi prioritas untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap pada tahun ini di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

“Bersama kementerian dan lembaga terkait serta Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, baik melalui sertifikasi PPG maupun pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi perhatian serius pemerintah terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.

 

Sumber: Biro Humas dan Komunikasi Publik
@2026
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pakar Hukum Pidana Soroti Penyidikan Korupsi Bertahun-tahun, Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum

20 Juni 2026 - 15:00 WITA

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Perlindungan Kebebasan Pers

12 Juni 2026 - 12:00 WITA

Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta, Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

12 Juni 2026 - 11:00 WITA

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Dokumen

6 Juni 2026 - 15:30 WITA

Rita Widyasari: Kegiatan Sosial Bersumber dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat

6 Juni 2026 - 15:00 WITA

Rita Widyasari Minta Proses Hukum Pertimbangkan Sejarah Kepemilikan Perusahaan

6 Juni 2026 - 14:30 WITA

Trending di NASIONAL