KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi di Kota Tepian untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang, perizinan bangunan, serta pengelolaan lingkungan. Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, bersama para anggota komisi dan didampingi perwakilan Dinas PUPR serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Beberapa anggota Komisi III yang turut dalam kegiatan tersebut di antaranya Arif Kurniawan, Ari Wibowo, Elnathan Pasambe, Mohammad Yusril Hana, Fahruddin, Muhammad Syahri, Romadonny Putra Pratama, Sutrisno, Maswedi, Abdul Rohim, Jasno, dan Achmad Sukamto.
Deni Hakim Anwar mengatakan, sidak dilakukan di empat lokasi yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari persoalan perizinan bangunan, penerangan jalan, hingga pengelolaan limbah usaha.
“Kami turun langsung untuk memastikan aktivitas pembangunan dan usaha di Samarinda berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Deni kepada awak media.
Salah satu lokasi yang ditinjau berada di Jalan Abul Hasan, terkait pembangunan bangunan Surya Phone. Dalam sidak tersebut, pihak pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami ingin memastikan bangunan ini memiliki PBG. Namun saat sidak, dokumen perizinannya belum bisa ditunjukkan. Karena itu, kami akan memanggil pemilik bangunan ke DPRD untuk klarifikasi bersama dinas terkait,” jelasnya.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti adanya sengketa batas lahan antara pemilik bangunan dengan ahli waris tanah di sebelahnya. DPRD membuka ruang mediasi bagi kedua pihak apabila belum menemukan kesepakatan.
Sidak kemudian berlanjut ke kawasan Citra Niaga. Di lokasi ini, Komisi III menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang dinilai kurang terang.
Menurut Deni, penggunaan lampu tenaga surya memiliki keterbatasan daya penyimpanan energi, sehingga intensitas cahaya dapat menurun setelah beberapa jam digunakan.
“Pada awal malam biasanya cukup terang, tetapi setelah beberapa waktu pencahayaannya menurun karena kapasitas baterai dari tenaga surya terbatas,” katanya.
Komisi III pun mengusulkan agar dinas terkait mempertimbangkan penggunaan lampu konvensional agar penerangan di kawasan tersebut lebih maksimal. Selain itu, mereka juga menyoroti masih adanya kabel yang menggantung di atas kawasan Citra Niaga.
“Kami meminta dinas terkait menertibkan kabel udara agar kawasan Citra Niaga bisa lebih rapi dan aman,” tambahnya.
Peninjauan berikutnya dilakukan di kawasan pergudangan di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Karang Asam. Dari hasil sidak, Komisi III menemukan dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB).
“Tadi kami melihat ada bangunan yang melanggar GSB sekitar dua hingga enam meter. Ini tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan tata ruang,” tegas Deni.
Lokasi terakhir yang dikunjungi adalah salah satu gerai Mie Gacoan yang dilaporkan masyarakat terkait dugaan persoalan limbah. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III menemukan sisa buangan minyak dan lemak di area pembuangan.
“Manajemen menyampaikan penyedotan limbah dilakukan satu sampai dua kali sehari. Namun kami ingin memastikan sistem pengolahan limbahnya benar-benar berjalan dengan baik,” ujarnya.
Komisi III meminta manajemen melengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta memastikan sistem grease trap berfungsi optimal.
Deni menegaskan, setiap pelaku usaha di Samarinda wajib mematuhi tiga aspek utama, yakni kepatuhan terhadap izin tata ruang, pengelolaan lingkungan melalui IPAL, serta kesiapan fasilitas proteksi kebakaran.
“Ketiga hal ini wajib dipenuhi agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun masyarakat,” tutupnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












