Menu

Mode Gelap
Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan Cicilan KPR Lunas Sejak 2011, Sertifikat Rumah Belum Diterima, DPRD Samarinda Panggil BTN TKD Berkurang, DPRD Samarinda Soroti Nasib Proyek Fisik 2027 Balik Nama Sertifikat 10 Hari, DPRD Samarinda Soroti Potensi Penerimaan Pajak

BERITA DAERAH · 25 Nov 2025 17:00 WITA ·

KPK Gandeng Tokoh Agama di Kalimantan untuk Perkuat Gerakan Antikorupsi Berbasis Dakwah dan Edukasi


 Plh. Kepala Satuan Tugas 2 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Bunga A. S. Abadiyah, memberikan keterangan kepada media mengenai komitmen KPK dalam memperkuat peran masyarakat, khususnya komunitas keagamaan di Kalimantan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. (Dok. Rusli) Perbesar

Plh. Kepala Satuan Tugas 2 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Bunga A. S. Abadiyah, memberikan keterangan kepada media mengenai komitmen KPK dalam memperkuat peran masyarakat, khususnya komunitas keagamaan di Kalimantan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. (Dok. Rusli)

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas korupsi melalui penguatan peran masyarakat, khususnya komunitas keagamaan di Kalimantan. Upaya itu disampaikan oleh Plh. Kepala Satuan Tugas 2 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Bunga A. S. Abadiyah, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Selasa (25/11/2025).

Bunga menjelaskan bahwa KPK mendorong para pemuka agama untuk tidak hanya memahami nilai-nilai integritas, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam menyebarkan pesan antikorupsi kepada jemaah dan masyarakat luas.

“Kami ingin masyarakat keagamaan dapat memahami nilai-nilai integritas dan menyebarkannya melalui dakwah. Materi yang dibawakan meliputi nilai integritas serta strategi pemberantasan korupsi melalui Trisula KPK, pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, KPK terus berkoordinasi dengan tokoh agama dan lembaga keagamaan, serta menyusun buku panduan antikorupsi yang berisi nilai integritas untuk digunakan sebagai materi dakwah. Buku panduan tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke berbagai institusi keagamaan, termasuk masjid, TPA, hingga gereja.

“Kami juga telah mengirim surat kepada Menteri Agama agar materi integritas bisa diperkuat melalui dakwah. Dengan Dewan Masjid Nasional, kami berharap nilai antikorupsi dapat disampaikan secara rutin kepada jemaah. Ini merupakan program berkelanjutan,” jelas Bunga.

Dalam kesempatan itu, KPK turut memperkenalkan aplikasi GOL (Gratifikasi Online), platform pelaporan gratifikasi yang ditujukan bagi penyelenggara negara. Aplikasi ini membantu pejabat dalam menentukan status pemberian yang diterima, apakah termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan atau tidak.

“Jika barang tersebut milik negara, maka akan diambil oleh KPK. Namun jika bukan, seperti makanan yang tidak memungkinkan untuk dikirim, KPK dapat memberikan izin agar dibagikan di tempat,” tambahnya.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kaltim, Abdul Khaliq, yang hadir bersama tokoh agama, guru, dan perwakilan pesantren. “Kami bersyukur atas kehadiran KPK. Harapannya, seluruh peserta dapat menularkan pengetahuan yang didapat kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Abdul Khaliq menegaskan bahwa nilai antikorupsi bukan hal baru di lingkungan Kementerian Agama. “Kami selalu menekankan kepada seluruh jajaran agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Tulisan anti gratifikasi pun sudah terpampang di kantor sebagai pengingat. Prinsip ini kami terapkan baik secara internal maupun dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, KPK berharap nilai integritas dapat tumbuh dan menyebar lebih luas melalui jalur keagamaan, sehingga gerakan antikorupsi tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga budaya yang hidup dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Cicilan KPR Lunas Sejak 2011, Sertifikat Rumah Belum Diterima, DPRD Samarinda Panggil BTN

11 Agustus 2026 - 17:00 WITA

TKD Berkurang, DPRD Samarinda Soroti Nasib Proyek Fisik 2027

11 Agustus 2026 - 16:00 WITA

Balik Nama Sertifikat 10 Hari, DPRD Samarinda Soroti Potensi Penerimaan Pajak

11 Agustus 2026 - 15:00 WITA

Jelang Dibuka, DPRD Samarinda Minta Fasilitas Teras Samarinda II Diperiksa Total

11 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Bankeu Kaltim 2027 Terancam Dihapus, DPRD Minta Pemkot Samarinda Siapkan Strategi Fiskal

10 Agustus 2026 - 18:00 WITA

HUT ke-81 RI di Samarinda Digelar Sederhana, DPRD Pilih Perkuat Kegiatan Sosial

10 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH