Menu

Mode Gelap
IKN–Unhas Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong SDM dan Riset untuk Nusantara Bang Sukri Wafat, Dunia Pers Kaltim Kehilangan Sosok Penggerak Media Siber Ketua JMSI Kaltim Wafat, Dunia Pers Berduka DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Jaga Ketertiban HKBP Gelar Konser di IKN, Suasana Kebersamaan Terasa

BERITA DAERAH · 13 Agu 2025 09:15 WITA ·

Kukar Targetkan Enam TPA Rampung 2026, Samboja Disiapkan untuk IKN


 Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono, saat menghadiri diskusi pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah se-Kalimantan Timur di Ruang Adipura DLH Provinsi Kaltim. (Foto Dok: www.kukarpaper.com) Perbesar

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono, saat menghadiri diskusi pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah se-Kalimantan Timur di Ruang Adipura DLH Provinsi Kaltim. (Foto Dok: www.kukarpaper.com)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono bersama Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Kukar Irawan menghadiri diskusi pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah se-Kalimantan Timur di Ruang Adipura DLH Provinsi Kaltim, Selasa (12/8/2025).

Diskusi yang dipimpin Kepala DLH Kaltim Anwar Sanusi ini dihadiri pula perwakilan Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, Farid Muhammad. Kegiatan ini bertujuan mewujudkan target Kalimantan Timur Bersih Sampah 2025 melalui sistem pengelolaan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Topik pembahasan meliputi rencana pembangunan TPA terpadu, penguatan peran bank sampah, dan strategi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir untuk mengurangi beban TPA sekaligus mendorong ekonomi sirkular lewat daur ulang.

Sunggono menjelaskan, pengelolaan sampah menjadi bagian dari misi pembangunan Kukar. Dalam RPJMD 2021–2026, ditargetkan pembangunan enam TPA. Saat ini empat TPA telah rampung, dan dua sisanya ditargetkan selesai sesuai jadwal.

Terkait teguran pengelolaan sampah di Kecamatan Samboja, ia mengungkapkan Pemkab Kukar telah dua kali bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan penjelasan, namun belum mendapat tanggapan.

Permasalahan TPA Samboja, kata Sunggono, bermula dari lahan hibah PT Sing Lurus yang memunculkan dualisme pengelolaan. Lahan seluas 40 hektare itu rencananya akan dialokasikan sebagai penampungan sampah Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Walaupun demikian, TPA tersebut masih menjadi tanggung jawab Pemkab Kukar. Permasalahan yang ada akan kami selesaikan secepatnya,” tegasnya.

Sumber: www.kukarpaper.com

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bang Sukri Wafat, Dunia Pers Kaltim Kehilangan Sosok Penggerak Media Siber

17 April 2026 - 11:00 WITA

Ketua JMSI Kaltim Wafat, Dunia Pers Berduka

17 April 2026 - 08:00 WITA

DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Jaga Ketertiban

16 April 2026 - 13:00 WITA

DPRD Samarinda Harap Kajari Baru Tingkatkan Penegakan Hukum

16 April 2026 - 11:00 WITA

Sekda Samarinda Yakin Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut

16 April 2026 - 10:00 WITA

Serah Terima Kajari Samarinda, Sinergi dan Penegakan Hukum Dikuatkan

16 April 2026 - 09:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH