Menu

Mode Gelap
Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan Cicilan KPR Lunas Sejak 2011, Sertifikat Rumah Belum Diterima, DPRD Samarinda Panggil BTN TKD Berkurang, DPRD Samarinda Soroti Nasib Proyek Fisik 2027 Balik Nama Sertifikat 10 Hari, DPRD Samarinda Soroti Potensi Penerimaan Pajak

BERITA DAERAH · 14 Jul 2026 12:00 WITA ·

Masuk Tahap Kasasi, Kuasa Hukum Ernie Minta KY dan Bawas MA Awasi Sengketa Lahan Samarinda


 Masuk Tahap Kasasi, Kuasa Hukum Ernie Minta KY dan Bawas MA Awasi Sengketa Lahan Samarinda Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Sengketa lahan di Jalan P.M. Noor, Samarinda, kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Menyusul pengajuan kasasi oleh pihak AMR, tim kuasa hukum Ernie Aguswati Hartojo mengajukan permohonan pemantauan kepada Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI di Jakarta, Senin (13/7/2026), guna memastikan proses peradilan berjalan transparan dan sesuai aturan.

Permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Abraham Ingan, Sujanlie Totong, dan Hendra L. Don, setelah putusan yang memenangkan Ernie di Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur digugat melalui kasasi.

Abraham Ingan menegaskan, permintaan kepada KY dan Bawas MA bukan untuk memengaruhi putusan hakim, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya proses persidangan di tingkat kasasi.

“Kami hanya meminta prosesnya diawasi agar berjalan sesuai hukum,” ujar Abraham.

Kasus ini bermula dari perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr, ketika lahan milik Ernie Aguswati Hartojo yang bersertifikat SHM Nomor 2249 ikut dimohonkan untuk dieksekusi, meski disebut tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut. Ernie kemudian mengajukan gugatan bantahan (derden verzet) yang dikabulkan Pengadilan Negeri Samarinda dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Kuasa hukum Ernie, Sujanlie Totong, mengatakan putusan di dua tingkat peradilan menunjukkan bahwa dalil dan alat bukti yang diajukan telah dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Meski menghormati hak pihak lawan mengajukan kasasi, pihaknya berharap Mahkamah Agung memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

“Kami berharap Mahkamah Agung menilai perkara ini berdasarkan fakta hukum yang telah diuji,” katanya.

Sementara itu, Hendra L. Don memastikan tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap demi memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan kliennya.

Berdasarkan Surat Pengiriman Berkas Kasasi Nomor 749/PAN.PN.W18-U1/HK2.4/VII/2026, berkas perkara telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 Juli 2026 dan saat ini menunggu proses pemeriksaan. Tim kuasa hukum berharap pemantauan oleh KY dan Bawas MA dapat menjaga profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.(*)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Cicilan KPR Lunas Sejak 2011, Sertifikat Rumah Belum Diterima, DPRD Samarinda Panggil BTN

11 Agustus 2026 - 17:00 WITA

TKD Berkurang, DPRD Samarinda Soroti Nasib Proyek Fisik 2027

11 Agustus 2026 - 16:00 WITA

Balik Nama Sertifikat 10 Hari, DPRD Samarinda Soroti Potensi Penerimaan Pajak

11 Agustus 2026 - 15:00 WITA

Jelang Dibuka, DPRD Samarinda Minta Fasilitas Teras Samarinda II Diperiksa Total

11 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Bankeu Kaltim 2027 Terancam Dihapus, DPRD Minta Pemkot Samarinda Siapkan Strategi Fiskal

10 Agustus 2026 - 18:00 WITA

HUT ke-81 RI di Samarinda Digelar Sederhana, DPRD Pilih Perkuat Kegiatan Sosial

10 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH