Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Kehilangan Sosok Penting, Troy Harold Yohanes Pantouw Berpulang Dari Yogyakarta, Petala Borneo Promosikan Erau dan Bawa Musik Kutai ke Panggung Internasional PWI Kukar Perkuat Integritas Wartawan, Tegaskan Kecepatan Tak Boleh Kalahkan Kebenaran IKN Hadirkan Gaya Hidup Baru, Warga Nikmati Pulang Kerja Tanpa Macet Sambut Era IKN, Firma Hukum Elviandri Siapkan SDM dan Layanan Hukum Profesional

NASIONAL · 2 Sep 2025 15:15 WITA ·

Media Massa Harus Kedepankan Standar Etika Tertinggi untuk Pastikan Integritas Informasi


 Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Pusat, Wahyu Dhyatmika. (Istimewa) Perbesar

Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Pusat, Wahyu Dhyatmika. (Istimewa)

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa media massa harus menjaga standar etika jurnalistik tertinggi untuk memastikan integritas informasi di tengah situasi keamanan nasional yang semakin tidak kondusif.

Menurut Wahyu, meningkatnya frekuensi bentrokan antara massa dan aparat penegak hukum membuat peran media arus utama sebagai clearing house of information kian vital. Ia mengingatkan agar media tidak ikut menyebarkan misinformasi dan disinformasi yang berpotensi memicu provokasi, ujaran kebencian, hingga aksi kekerasan.

“Media harus mewaspadai upaya penyebarluasan provokasi, ujaran kebencian (hate speech), dan hoaks, serta menjaga agar percakapan publik di media sosial dan aplikasi percakapan tetap konstruktif dalam kerangka penyampaian aspirasi publik yang demokratis,” tegas Wahyu.

Ia menambahkan, pers sebagai pilar keempat demokrasi dituntut publik untuk menjaga keberadaan ekosistem informasi yang akurat, terpercaya, dan dapat diandalkan. Hal ini dianggap sangat penting di tengah krisis kepercayaan yang sedang terjadi.

Seruan AMSI

Dalam pernyataan terbuka, AMSI mengeluarkan tiga seruan penting:

  1. Semua pengelola media massa dan jurnalis harus berkomitmen menerapkan standar etika jurnalistik tertinggi dalam peliputan demonstrasi maupun situasi terkini.
  2. Media wajib menjaga integritas informasi dan memastikan publik menerima berita yang faktual, terverifikasi, tidak bias, serta bebas manipulasi.
  3. Setiap produk jurnalistik harus melalui disiplin verifikasi, termasuk aktif melakukan cek fakta untuk menanggapi maraknya misinformasi dan disinformasi, baik yang bersumber dari media sosial maupun teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) seperti deepfake.

Wahyu menekankan, keberhasilan media menjaga integritas informasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan semua pemangku kepentingan terhadap peran vital media arus utama dalam demokrasi Indonesia.

“Kami berharap semua pengelola media, terutama anggota AMSI di seluruh Indonesia, menaati pernyataan terbuka ini. Media harus tetap memegang teguh fungsinya sebagai pilar demokrasi demi menjaga stabilitas bangsa,” ujarnya.

 

Sumber: Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pakar Hukum Pidana Soroti Penyidikan Korupsi Bertahun-tahun, Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum

20 Juni 2026 - 15:00 WITA

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Perlindungan Kebebasan Pers

12 Juni 2026 - 12:00 WITA

Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta, Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

12 Juni 2026 - 11:00 WITA

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Dokumen

6 Juni 2026 - 15:30 WITA

Rita Widyasari: Kegiatan Sosial Bersumber dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat

6 Juni 2026 - 15:00 WITA

Rita Widyasari Minta Proses Hukum Pertimbangkan Sejarah Kepemilikan Perusahaan

6 Juni 2026 - 14:30 WITA

Trending di NASIONAL