KUTAIPANRITA.ID, BONTANG – Upaya penyelesaian gugatan perdata antara mantan Wali Kota Bontang Basri Rase dan Ali Ridha melalui jalur mediasi di Pengadilan Negeri Bontang belum membuahkan hasil. Hingga dua kali agenda mediasi digelar, Basri Rase selaku penggugat belum hadir secara langsung, sehingga hakim mediator kembali menjadwalkan mediasi lanjutan pada pekan depan.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Bon masih berada pada tahap mediasi sebagaimana diwajibkan dalam proses penyelesaian sengketa perdata. Sementara itu, pihak tergugat bersama kuasa hukumnya, Muhammad Rifai, tetap menghadiri setiap agenda yang dijadwalkan pengadilan.
Rifai mengatakan ketidakhadiran penggugat membuat proses mediasi belum dapat berjalan secara maksimal karena pertemuan langsung para pihak menjadi kunci untuk membuka peluang perdamaian.
“Kami berharap penggugat dapat hadir pada mediasi berikutnya agar musyawarah bisa dilakukan secara langsung,” ujar Rifai.
Berdasarkan hasil mediasi terakhir, hakim mediator memberikan kesempatan terakhir kepada Basri Rase untuk hadir pada agenda berikutnya. Apabila mediasi kembali gagal, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok sengketa.
Menghadapi kemungkinan tersebut, pihak tergugat mengaku telah menyiapkan jawaban atas gugatan, termasuk gugatan balik (rekonvensi) yang akan diajukan di persidangan. Rifai juga mempertanyakan dasar tuntutan kerugian immateriil senilai Rp27 miliar, namun menegaskan seluruh dalil dan bukti akan diuji di hadapan majelis hakim.
Ia juga meminta masyarakat tidak mengaitkan perkara tersebut dengan posisi Ali Ridha di partai politik karena sengketa yang sedang bergulir merupakan persoalan keperdataan.
“Perkara ini murni sengketa perdata dan tidak ada kaitannya dengan jabatan politik,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Basri Rase, Ikhwan, menjelaskan kliennya tidak dapat menghadiri mediasi karena sedang berada di Magelang.
“Pak Basri Rase sedang berada di Magelang,” kata Ikhwan.
Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan, dengan harapan kedua belah pihak dapat hadir untuk mengupayakan penyelesaian secara damai sebelum perkara memasuki persidangan pokok.(*)












