Menu

Mode Gelap
Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal Job Fair Kukar 2026 Catat 1.176 Pelamar, Pemkab Fokus Perkecil Kesenjangan Kompetensi Pencari Kerja Masuk Tahap Kasasi, Kuasa Hukum Ernie Minta KY dan Bawas MA Awasi Sengketa Lahan Samarinda Mediasi Gugatan Basri Rase Belum Temui Titik Terang, Hakim Beri Kesempatan Terakhir

BERITA DAERAH · 14 Jul 2026 18:00 WITA ·

Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi


 Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman, Sadly El Udwany, memberikan keterangan pers di Pondok Modern Ibadurrahman, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (14/7/2026). Yayasan menilai pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) oleh Kementerian Agama melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026 tidak memenuhi prosedur administrasi. Foto: Akmal Hafidz Krisnowo. Perbesar

Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman, Sadly El Udwany, memberikan keterangan pers di Pondok Modern Ibadurrahman, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (14/7/2026). Yayasan menilai pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) oleh Kementerian Agama melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026 tidak memenuhi prosedur administrasi. Foto: Akmal Hafidz Krisnowo.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman menyatakan pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026 dinilai tidak memenuhi prosedur administrasi. Sikap tersebut disampaikan Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman, Sadly El Udwany, di Pondok Modern Ibadurrahman, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (14/7/2026).

Menurut Sadly, yayasan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara pidana. Namun, pihaknya menilai keputusan administratif terhadap lembaga pendidikan tidak seharusnya didasarkan pada dugaan perbuatan individu yang belum berkekuatan hukum tetap.

“Kami mendukung proses hukum, tetapi jangan menyamakan tindakan oknum dengan lembaga,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, yayasan telah memenuhi tahapan yang diminta Kemenag setelah terbitnya rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Meski demikian, pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya, mulai dari keterlambatan penyampaian surat rekomendasi hingga tenggat waktu pergantian pimpinan pondok yang dinilai sulit dipenuhi karena surat baru diterima menjelang batas akhir pelaksanaan.

Yayasan juga menyoroti rapat koordinasi di Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara pada 18 Juni 2026. Dalam undangan, rapat disebut membahas penguatan koordinasi penanganan kasus. Namun, menurut Sadly, pembahasan di lapangan justru mengarah pada komitmen penutupan Pondok Modern Ibadurrahman. Hingga kini, pihak yayasan mengaku belum menerima berita acara hasil rapat tersebut.

Berdasarkan rangkaian proses itu, yayasan menilai pencabutan NSP dilakukan saat proses hukum masih berlangsung dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

“Proses hukumnya belum inkrah, sehingga menurut kami keputusan ini cacat secara administrasi,” tegasnya.

Selain mempersoalkan prosedur, yayasan menyebut pencabutan NSP berdampak pada terhentinya aktivitas pendidikan, terganggunya proses belajar mengajar, serta menimbulkan keresahan bagi guru, tenaga kependidikan, dan wali santri.

Sadly menambahkan, Pondok Modern Ibadurrahman telah berdiri selama 33 tahun dan berkontribusi mencetak lulusan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, ia berharap persoalan hukum yang melibatkan individu tidak mengorbankan keberlangsungan lembaga pendidikan.

Sebagai langkah lanjutan, yayasan telah mengajukan keberatan administratif atas pencabutan NSP dan menempuh upaya hukum terhadap pihak yang dinilai menyebarkan informasi tanpa dasar. Meski demikian, yayasan menegaskan tetap mendukung aparat penegak hukum menuntaskan perkara sesuai ketentuan yang berlaku, sembari berharap proses hukum terhadap individu dipisahkan dari eksistensi lembaga pendidikan.

 

Pewarta : Akmal Hafidz Krisnowo
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

14 Juli 2026 - 14:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Catat 1.176 Pelamar, Pemkab Fokus Perkecil Kesenjangan Kompetensi Pencari Kerja

14 Juli 2026 - 13:00 WITA

Masuk Tahap Kasasi, Kuasa Hukum Ernie Minta KY dan Bawas MA Awasi Sengketa Lahan Samarinda

14 Juli 2026 - 12:00 WITA

Mediasi Gugatan Basri Rase Belum Temui Titik Terang, Hakim Beri Kesempatan Terakhir

14 Juli 2026 - 11:00 WITA

Bocah 12 Tahun Diduga Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan, Pencarian Dilanjutkan Besok

11 Juli 2026 - 19:00 WITA

Otorita IKN Gelar Simulasi Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Niño 2026

10 Juli 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH