Menu ✖

Mode Gelap
Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi 36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

IKN NUSANTARA · 4 Okt 2025 19:15 WITA ·

Otorita IKN Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum terhadap Aktivitas Ilegal di Kawasan Nusantara


 Area hutan lindung Bukit Tengkorak di Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampak rusak akibat aktivitas tambang ilegal yang mengambil batu bara dan pasir. Foto diambil pada Senin, 29 September 2025. Perbesar

Area hutan lindung Bukit Tengkorak di Desa Sukomulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampak rusak akibat aktivitas tambang ilegal yang mengambil batu bara dan pasir. Foto diambil pada Senin, 29 September 2025.

KUTAIPANRITA.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan komitmennya menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan melalui langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura). Selain tambang, Satgas juga menemukan perambahan hutan, pembukaan lahan masif, serta bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.

Pada operasi tersebut, Satgas berhasil mengamankan:

  1. Penangkapan 7 unit truk bermuatan batu bara ilegal di mulut gerbang tol Samboja–Balikpapan pada Minggu, 29 September 2025, sekitar pukul 02.40 WITA dini hari. Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
  2. Temuan stockpile batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Lokasi ini telah ditinggalkan oleh para pelaku saat petugas mendatangi area pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 10.15 WITA. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan aparat berwenang.
  3. Aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Seluruh aktivitas tersebut telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.

“Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat. Dalam penegakan hukum, Satgas menggandeng berbagai instansi, termasuk penyidik Reskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Kartanegara, Pomdam VI/Mulawrman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan Kalimantan, PPLH Kementerian LHK, Satpol PP Provinsi Kaltim, Satpol PP Kabupaten Kukar, serta didukung Brimob Polda Kaltim,” jelas Edgar, Sabtu (04/10/2025) di Nusantara, Kalimantan Timur.

Barang bukti hasil operasi saat ini telah diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana minerba.

Ke depan, Satgas akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. “Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” tegasnya.

Edgar juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba melanggar aturan. “Mari bersama membangun komitmen dan menumbuhkan kesadaran hukum. Pemerintah tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” ujarnya.

Untuk mencegah aktivitas ilegal terulang, Satgas mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas illegal di delienasi IKN. “Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN,” pungkas Edgar.

 

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan

15 Oktober 2026 - 19:00 WITA

Otorita IKN Teken Kerja Sama Investasi Rp3,7 Triliun, Bangun Hunian ASN dan Fasilitas Kota

14 Oktober 2026 - 19:00 WITA

Otorita IKN Serap Aspirasi Warga untuk Penataan Kawasan Penyangga, Masukan Dibuka hingga 22 Oktober

12 Oktober 2026 - 10:00 WITA

IKN Dipercaya Gelar Borneo Economic Forum 2027, Buka Peluang Investasi Regional

9 Oktober 2026 - 12:30 WITA

Peserta KRTJ ke-16 Saksikan Perkembangan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di IKN

9 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Delegasi REAAA Apresiasi Pembangunan Nusantara, Kagumi Konsep Kota Berbasis Lingkungan

5 Oktober 2026 - 19:00 WITA

Trending di IKN NUSANTARA