Menu ✖

Mode Gelap
Perkuat Sinergi dengan Pemda, PHSS Gelar Pertandingan Persahabatan di Samarinda Piala Soeratin 2026 Tuntas di IKN, ASIOP hingga Waamanat Bhintuka FC Raih Gelar Juara Refleksi Dua Tahun DPRD Balikpapan, AMSI Soroti Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan Mahakam Investment Forum 2026 Di IKN, Investor Dan Delegasi Internasional Jajaki Peluang Kerja Sama Iswandi Soroti Rencana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, Khawatir Ganggu Likuiditas Bank Daerah

HUKUM / KRIMINAL · 22 Mei 2025 15:15 WITA ·

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Kembang Janggut


 Polisi Amankan Pengedar Sabu di Kembang Janggut Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial As (38), warga Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, As diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Pelaku As ini berhasil diamankan, saat aparat Polsek Kembang Janggut melakukan patroli pada Sabtu 17 Mei 2025 malam sekitar pukul 21.00 Wita,” ujar Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito saat dikonfirmasi, Kamis (22/05/2025).

Lebih lanjut AKP Pujito menjelaskan bahwa, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani itu, diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna merah dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Ketika dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas tangan hijau di dalam bagasi motor yang berisi 16 poket sabu dengan total berat bruto 9,84 gram,” terang AKP Pujito.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.350.000 yang diduga hasil transaksi, serta kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.

“Pelaku As ini warga Desa Hambau, dan kini telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” beber AKP Pujito.

Atas perbuatannya, pelaku As dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kami dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Polres Kutai Kartanegara,” tegas AKP Pujito.

“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” sambung AKP Pujito.

Penanganan kasus ini menegaskan komitmen Polsek Kembang Janggut dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Saat Razia Tiga THM

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Polda Kaltim Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Pemasok Diburu

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis, 58 Orang Diamankan Polisi

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Kepemilikan 1 Kilogram Sabu, Warga Binaan Lapas Balikpapan Diperiksa

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Dibuntuti dari Berau, Pria Diduga Bawa 2,1 Kilogram Sabu Ditangkap di Kutai Timur

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL