Menu ✖

Mode Gelap
PWI Kukar Hadir untuk Korban Kebakaran Danau Aji, Salurkan Bantuan Bahan Pokok DPRD Samarinda Perketat Aturan Reklame, Bangunan Liar Terancam Dibongkar Arie Wibowo Ingatkan Pemkot Samarinda, Penanganan Banjir Jangan Kalah dari Penataan Kota Efisiensi Anggaran Tekan Bisnis Hotel di Samarinda, Helmi Abdullah Dorong Strategi Baru AMSI Kaltim Dorong Kolaborasi dengan Pemkot Balikpapan, Bahas Akurasi Informasi dan Regulasi Media

HUKUM / KRIMINAL · 14 Okt 2025 16:15 WITA ·

Polsek Loa Janan Tangkap Residivis Curanmor, Amankan Motor Fazio Hasil Curian


 Dua pelaku curanmor, E dan B, bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Perbesar

Dua pelaku curanmor, E dan B, bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pelaku, yakni E dan B, berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit motor hasil curian.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Korban bernama Awang Syahril memarkir sepeda motor miliknya, Yamaha Fazio bernopol KT 6727 CAK warna merah, di lokasi kejadian sebelum berangkat kerja.

“Namun keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 WITA, saat pelapor pulang kerja, motor tersebut sudah tidak ada di tempat,” ungkap AKP Abdillah, Selasa (14/10/2025).

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melapor ke Polsek Loa Janan,” tambah AKP Abdillah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku utama E, yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba, berhasil ditangkap di Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan B di lokasi yang sama. Berdasarkan hasil interogasi, pencurian dilakukan oleh E bersama Y alias D (DPO). Mereka berkeliling mencari target menggunakan sepeda motor NMAX warna silver.

“Sekitar pukul 22.00 WITA, keduanya menemukan motor korban. D merusak kunci stang motor, sementara E mendorongnya hingga ke Tenggarong,” jelas AKP Abdillah.

“Motor tersebut kemudian dijual kepada Budi seharga Rp2,5 juta, yang sudah mengetahui bahwa motor itu hasil curian,” sambung AKP Abdillah.

Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Fazio KT 6727 CAK warna merah yang disembunyikan di rumah kosong di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kukar, serta 1 lembar fotokopi BPKB.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 480 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Kepemilikan 1 Kilogram Sabu, Warga Binaan Lapas Balikpapan Diperiksa

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Dibuntuti dari Berau, Pria Diduga Bawa 2,1 Kilogram Sabu Ditangkap di Kutai Timur

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun

3 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH