Menu

Mode Gelap
Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Masuk Hari Ketiga, Korban Masih Belum Ditemukan KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi

HUKUM / KRIMINAL · 14 Okt 2025 16:15 WITA ·

Polsek Loa Janan Tangkap Residivis Curanmor, Amankan Motor Fazio Hasil Curian


 Dua pelaku curanmor, E dan B, bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Perbesar

Dua pelaku curanmor, E dan B, bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pelaku, yakni E dan B, berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit motor hasil curian.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Korban bernama Awang Syahril memarkir sepeda motor miliknya, Yamaha Fazio bernopol KT 6727 CAK warna merah, di lokasi kejadian sebelum berangkat kerja.

“Namun keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 WITA, saat pelapor pulang kerja, motor tersebut sudah tidak ada di tempat,” ungkap AKP Abdillah, Selasa (14/10/2025).

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melapor ke Polsek Loa Janan,” tambah AKP Abdillah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku utama E, yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba, berhasil ditangkap di Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan B di lokasi yang sama. Berdasarkan hasil interogasi, pencurian dilakukan oleh E bersama Y alias D (DPO). Mereka berkeliling mencari target menggunakan sepeda motor NMAX warna silver.

“Sekitar pukul 22.00 WITA, keduanya menemukan motor korban. D merusak kunci stang motor, sementara E mendorongnya hingga ke Tenggarong,” jelas AKP Abdillah.

“Motor tersebut kemudian dijual kepada Budi seharga Rp2,5 juta, yang sudah mengetahui bahwa motor itu hasil curian,” sambung AKP Abdillah.

Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Fazio KT 6727 CAK warna merah yang disembunyikan di rumah kosong di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kukar, serta 1 lembar fotokopi BPKB.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 480 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL