Menu ✖

Mode Gelap
Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis, 58 Orang Diamankan Polisi PWI Kukar Hadir untuk Korban Kebakaran Danau Aji, Salurkan Bantuan Bahan Pokok DPRD Samarinda Perketat Aturan Reklame, Bangunan Liar Terancam Dibongkar Arie Wibowo Ingatkan Pemkot Samarinda, Penanganan Banjir Jangan Kalah dari Penataan Kota Efisiensi Anggaran Tekan Bisnis Hotel di Samarinda, Helmi Abdullah Dorong Strategi Baru

NASIONAL · 3 Jun 2025 09:15 WITA ·

Prabowo Bantu Subsidi Upah Rp600 Ribu Untuk 17,3 Juta Pekerja


 Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) memberikan keterangan terkait peluncuran paket stimulus ekonomi didampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kedua kiri), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kanan) dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (kiri) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025). Pemerintah mengucurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun guna menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian selama libur sekolah yang berlangsung pada Juni hingga Juli 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr/pri. Perbesar

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) memberikan keterangan terkait peluncuran paket stimulus ekonomi didampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kedua kiri), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kanan) dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (kiri) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025). Pemerintah mengucurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun guna menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian selama libur sekolah yang berlangsung pada Juni hingga Juli 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr/pri.

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu untuk 17,3 pekerja, sebagai salah satu dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni-Juli 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, menyatakan bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kelompok pekerja dan guru honorer.

“Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota,” katanya.

Sebanyak 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum kabupaten/kota yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kata Sri, akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu, yang dibayarkan sekaligus pada bulan Juni untuk periode dua bulan (Juni–Juli).

Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan serupa kepada sekitar 565 ribu guru honorer, terdiri atas 288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.

Masing-masing guru honorer juga akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu, kata Menkeu menambahkan.

“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah turut memperpanjang insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan bagi 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya.

Program ini diharapkan Menkeu membantu meringankan beban pelaku usaha yang menghadapi tekanan global serta menjaga perlindungan pekerja di sektor yang rentan terhadap gejolak ekonomi.

Untuk program BSU dan bantuan kepada guru honorer, pemerintah mengalokasikan anggaran dari APBN sebesar Rp10,72 triliun, sedangkan diskon iuran JKK berasal dari sumber Non-APBN dan akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber : Antara News – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent

3 Oktober 2026 - 14:00 WITA

AMSI Luncurkan Dana Hibah Bergulir Rp280 Juta untuk 28 Wilayah

23 September 2026 - 14:00 WITA

Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi dengan AMSI Hadapi Transformasi Media Digital

23 September 2026 - 13:00 WITA

HUT Ke-28 IJTI: Jurnalis Televisi Diminta Jaga Marwah Profesi di Tengah Badai Disrupsi

9 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Pakar Hukum Pidana Soroti Penyidikan Korupsi Bertahun-tahun, Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum

20 Juni 2026 - 15:00 WITA

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Perlindungan Kebebasan Pers

12 Juni 2026 - 12:00 WITA

Trending di NASIONAL