KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Program pendidikan gratis dan bantuan perguruan tinggi di Kalimantan Timur kembali mendapat perhatian DPRD. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai program ini harus memiliki dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan teknis maupun sosial di kemudian hari.
“Program ini baik, tetapi harus dilandasi dengan regulasi yang jelas. Jangan sampai memunculkan masalah hukum atau sosial,” katanya, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang muncul adalah ketidaksesuaian antara kuota penerima bantuan dengan jumlah mahasiswa yang diumumkan kampus.
Selain itu, syarat domisili tiga tahun di Kaltim juga menjadi hambatan bagi sebagian mahasiswa yang belum memiliki KTP sesuai persyaratan.
“Tidak semua mahasiswa punya KTP yang sudah tiga tahun. Ada yang masih ikut kartu keluarga orang tua. Ini perlu dipikirkan matang-matang agar tidak menimbulkan masalah nanti,” ujarnya.
Agusriansyah meminta pemerintah provinsi melakukan evaluasi menyeluruh agar program tidak hanya fokus pada akses pendidikan, tetapi juga relevansinya terhadap kebutuhan tenaga kerja di masa depan.
Menurutnya, penyesuaian jurusan harus disesuaikan dengan kebutuhan industri 5–10 tahun mendatang.
“Kita harus memikirkan output dan outcome. Jangan sampai mahasiswa bisa kuliah, tapi setelah lulus tidak punya peluang kerja,” tegasnya.
ADV DPRD Kaltim Pewarta : Axel Editor : Fairuzzabady @2025












