Menu

Mode Gelap
Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di IKN Layar Kaltim Juara Umum Regatta II 2026, Kantongi 5 Emas dan Siap Tatap PON 2028 28 Delegasi ICAPPS 2026 Tinjau Nusantara, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi Perbaiki Klotok di Tepi Mahakam, Motoris 58 Tahun Ditemukan Meninggal

BERITA DAERAH · 26 Nov 2025 16:30 WITA ·

Proyek Infrastruktur Pendidikan Tak Tuntas di Perubahan APBD, DPRD Kaltim: Karena Aturan Teknis, Bukan Lemahnya Kinerja


 Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, memaparkan bahwa pada tahap perubahan anggaran terdapat batasan jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan, khususnya untuk proyek fisik. Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, memaparkan bahwa pada tahap perubahan anggaran terdapat batasan jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan, khususnya untuk proyek fisik.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa sejumlah pekerjaan infrastruktur pendidikan yang tidak rampung tahun ini bukan akibat lemahnya eksekusi di lapangan, melainkan karena aturan teknis dalam proses perubahan APBD. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan.

Ia memaparkan bahwa pada tahap perubahan anggaran, ada batasan jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan, terutama proyek fisik. Jika dokumen perencanaan atau proses lelang belum selesai sebelum batas waktu, maka pekerjaan tersebut sudah tidak dapat dikerjakan pada tahun berjalan.

“Dalam masa perubahan, infrastruktur memang banyak yang tidak bisa dilanjutkan. Ada ketentuan teknis yang membatasi pengerjaan. Jadi bukan semuanya karena kinerja tidak maksimal,” terangnya, Rabu (26/11/2025).

Agusriansyah mengatakan pemerintah daerah sudah menghitung potensi kegiatan yang tidak dapat diselesaikan sejak awal proses perubahan APBD. Dengan begitu, sisa belanja yang tidak terserap bukan hal yang mengejutkan dan sudah sesuai mekanisme perencanaan.

Ia menambahkan, masyarakat sering mengira tidak terserapnya anggaran berarti program terhambat. Padahal, ada kegiatan tertentu yang secara regulasi tidak boleh dipaksakan dalam waktu yang sempit, terutama pembangunan fisik yang membutuhkan tahapan panjang seperti survei teknis, penyediaan lahan, dan proses pengadaan.

“Kalau infrastruktur dipaksa berjalan di perubahan, justru berisiko secara aturan. Ini harus dipahami agar publik tidak salah menilai,” ujarnya.

Sementara itu, belanja yang bersifat sosial seperti BOSDA dan bantuan seragam sekolah masih menunggu distribusi sesuai jadwal. Beberapa bantuan seperti pakaian sekolah baru dapat disalurkan setelah dokumen lengkap, sehingga pencairannya tidak serentak.

 

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perbaiki Klotok di Tepi Mahakam, Motoris 58 Tahun Ditemukan Meninggal

21 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Karhutla dan Kekeringan di Kukar, Pemkab Siapkan Rekayasa Cuaca Untuk Selamatkan Pertanian

21 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Aru, Tim SAR Temukan Bangkai Kapal

20 Agustus 2026 - 22:00 WITA

Tanpa APBD, Sekretariat DPRD Samarinda Tetap Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Gotong Royong

20 Agustus 2026 - 21:00 WITA

200 Ribu Pekerja Informal Samarinda Belum Terlindungi BPJS, DPRD Dorong Perluasan Jaminan Sosial

20 Agustus 2026 - 20:00 WITA

12 Pelajar SMP Samarinda Positif Narkoba, DPRD Dorong Deteksi Dini di Sekolah

20 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH