Menu

Mode Gelap
KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

BERITA DAERAH · 26 Nov 2025 16:30 WITA ·

Proyek Infrastruktur Pendidikan Tak Tuntas di Perubahan APBD, DPRD Kaltim: Karena Aturan Teknis, Bukan Lemahnya Kinerja


 Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, memaparkan bahwa pada tahap perubahan anggaran terdapat batasan jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan, khususnya untuk proyek fisik. Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, memaparkan bahwa pada tahap perubahan anggaran terdapat batasan jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan, khususnya untuk proyek fisik.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa sejumlah pekerjaan infrastruktur pendidikan yang tidak rampung tahun ini bukan akibat lemahnya eksekusi di lapangan, melainkan karena aturan teknis dalam proses perubahan APBD. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan.

Ia memaparkan bahwa pada tahap perubahan anggaran, ada batasan jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan, terutama proyek fisik. Jika dokumen perencanaan atau proses lelang belum selesai sebelum batas waktu, maka pekerjaan tersebut sudah tidak dapat dikerjakan pada tahun berjalan.

“Dalam masa perubahan, infrastruktur memang banyak yang tidak bisa dilanjutkan. Ada ketentuan teknis yang membatasi pengerjaan. Jadi bukan semuanya karena kinerja tidak maksimal,” terangnya, Rabu (26/11/2025).

Agusriansyah mengatakan pemerintah daerah sudah menghitung potensi kegiatan yang tidak dapat diselesaikan sejak awal proses perubahan APBD. Dengan begitu, sisa belanja yang tidak terserap bukan hal yang mengejutkan dan sudah sesuai mekanisme perencanaan.

Ia menambahkan, masyarakat sering mengira tidak terserapnya anggaran berarti program terhambat. Padahal, ada kegiatan tertentu yang secara regulasi tidak boleh dipaksakan dalam waktu yang sempit, terutama pembangunan fisik yang membutuhkan tahapan panjang seperti survei teknis, penyediaan lahan, dan proses pengadaan.

“Kalau infrastruktur dipaksa berjalan di perubahan, justru berisiko secara aturan. Ini harus dipahami agar publik tidak salah menilai,” ujarnya.

Sementara itu, belanja yang bersifat sosial seperti BOSDA dan bantuan seragam sekolah masih menunggu distribusi sesuai jadwal. Beberapa bantuan seperti pakaian sekolah baru dapat disalurkan setelah dokumen lengkap, sehingga pencairannya tidak serentak.

 

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif

16 Juli 2026 - 12:00 WITA

Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri

15 Juli 2026 - 13:00 WITA

Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi

14 Juli 2026 - 18:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

14 Juli 2026 - 14:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Catat 1.176 Pelamar, Pemkab Fokus Perkecil Kesenjangan Kompetensi Pencari Kerja

14 Juli 2026 - 13:00 WITA

Masuk Tahap Kasasi, Kuasa Hukum Ernie Minta KY dan Bawas MA Awasi Sengketa Lahan Samarinda

14 Juli 2026 - 12:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH