Menu

Mode Gelap
Lurah Gunung Lingai Tegaskan Kehati-hatian Layanan Pertanahan, Cegah Konflik Sejak Awal Pembahasan Raperda PSU Samarinda Ditunda, DPRD Dorong Penyempurnaan Draft Topside Manpatu Resmi Berlayar, Langkah Penting Menuju Produksi 2027 HUT ke-41, Hermina Tanam Pohon di IKN, Tegaskan Komitmen Lingkungan Semangat Kartini di IKN, Ratusan Siswi Ramaikan AFC Women’s Football Day 2026

BERITA DAERAH · 26 Nov 2025 16:30 WITA ·

Proyek Infrastruktur Pendidikan Tak Tuntas di Perubahan APBD, DPRD Kaltim: Karena Aturan Teknis, Bukan Lemahnya Kinerja


 Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, memaparkan bahwa pada tahap perubahan anggaran terdapat batasan jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan, khususnya untuk proyek fisik. Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, memaparkan bahwa pada tahap perubahan anggaran terdapat batasan jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan, khususnya untuk proyek fisik.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa sejumlah pekerjaan infrastruktur pendidikan yang tidak rampung tahun ini bukan akibat lemahnya eksekusi di lapangan, melainkan karena aturan teknis dalam proses perubahan APBD. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan.

Ia memaparkan bahwa pada tahap perubahan anggaran, ada batasan jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan, terutama proyek fisik. Jika dokumen perencanaan atau proses lelang belum selesai sebelum batas waktu, maka pekerjaan tersebut sudah tidak dapat dikerjakan pada tahun berjalan.

“Dalam masa perubahan, infrastruktur memang banyak yang tidak bisa dilanjutkan. Ada ketentuan teknis yang membatasi pengerjaan. Jadi bukan semuanya karena kinerja tidak maksimal,” terangnya, Rabu (26/11/2025).

Agusriansyah mengatakan pemerintah daerah sudah menghitung potensi kegiatan yang tidak dapat diselesaikan sejak awal proses perubahan APBD. Dengan begitu, sisa belanja yang tidak terserap bukan hal yang mengejutkan dan sudah sesuai mekanisme perencanaan.

Ia menambahkan, masyarakat sering mengira tidak terserapnya anggaran berarti program terhambat. Padahal, ada kegiatan tertentu yang secara regulasi tidak boleh dipaksakan dalam waktu yang sempit, terutama pembangunan fisik yang membutuhkan tahapan panjang seperti survei teknis, penyediaan lahan, dan proses pengadaan.

“Kalau infrastruktur dipaksa berjalan di perubahan, justru berisiko secara aturan. Ini harus dipahami agar publik tidak salah menilai,” ujarnya.

Sementara itu, belanja yang bersifat sosial seperti BOSDA dan bantuan seragam sekolah masih menunggu distribusi sesuai jadwal. Beberapa bantuan seperti pakaian sekolah baru dapat disalurkan setelah dokumen lengkap, sehingga pencairannya tidak serentak.

 

ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lurah Gunung Lingai Tegaskan Kehati-hatian Layanan Pertanahan, Cegah Konflik Sejak Awal

22 April 2026 - 14:00 WITA

Pembahasan Raperda PSU Samarinda Ditunda, DPRD Dorong Penyempurnaan Draft

22 April 2026 - 13:00 WITA

Kapolda Kaltim Apresiasi Aksi Mahasiswa Damai, Tegaskan Pendekatan Humanis

22 April 2026 - 07:00 WITA

Anhar Soroti Kepemimpinan Daerah dan Etika Politik, Tekankan Peran Strategis Parpol

21 April 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Tegas Soal Anggaran, Iswandi: Harus Berbasis Data dan Berdampak Nyata

21 April 2026 - 15:00 WITA

Mahasiswa Pingsan Saat Aksi Ricuh di DPRD Samarinda

21 April 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH