KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial R (26), warga Kecamatan Sebulu, diamankan Polsek Sebulu atas dugaan tindakan asusila terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah beredarnya video tidak senonoh pelaku terhadap korban di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kapolsek Sebulu Iptu Edi Subagyo menjelaskan, kasus bermula ketika ayah korban, mendapat informasi adanya video tersebut. Setelah dikonfirmasi, korban mengaku telah dilecehkan oleh pelaku dan menyebut ada korban lain yang mengalami hal serupa.
Laporan kemudian dibuat ke Polsek Sebulu, dan hasil visum di Puskesmas Sebulu I menunjukkan korban tengah mengandung janin sekitar enam minggu.
“Menindaklanjuti laporan itu, polisi menangkap pelaku di rumahnya, pada Rabu (12/11/2025) sore,” ungkap Iptu Edi Subagyo, Kamis (13/11/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku R mengakui perbuatannya dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Iptu Edi Subagyo menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara serius serta memastikan korban mendapat pendampingan dan perlindungan. IA juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekitar.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2025












