Menu

Mode Gelap
Nusantara Dorong Transformasi Digital, Gandeng Perusahaan Teknologi AS Kembangkan Smart City Kasus ISPA Melonjak, Pemkab Kukar Alihkan Pembelajaran ke Rumah Berbeda Cara Beribadah, Warga Kukar Bersatu Memohon Hujan Kemarau Panjang, Warga Kukar Bersatu dalam Doa Memohon Turunnya Hujan Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di IKN

HUKUM / KRIMINAL · 13 Nov 2025 11:00 WITA ·

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan


 Foto ilustrasi kasus pelecehan terhadap anak remaja. Gambar ini menggambarkan pentingnya perhatian dan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan serta tindakan asusila di lingkungan sekitar. (Dok. Istimewa) Perbesar

Foto ilustrasi kasus pelecehan terhadap anak remaja. Gambar ini menggambarkan pentingnya perhatian dan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan serta tindakan asusila di lingkungan sekitar. (Dok. Istimewa)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial R (26), warga Kecamatan Sebulu, diamankan Polsek Sebulu atas dugaan tindakan asusila terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah beredarnya video tidak senonoh pelaku terhadap korban di lingkungan tempat tinggal mereka.

Kapolsek Sebulu Iptu Edi Subagyo menjelaskan, kasus bermula ketika ayah korban, mendapat informasi adanya video tersebut. Setelah dikonfirmasi, korban mengaku telah dilecehkan oleh pelaku dan menyebut ada korban lain yang mengalami hal serupa.

Laporan kemudian dibuat ke Polsek Sebulu, dan hasil visum di Puskesmas Sebulu I menunjukkan korban tengah mengandung janin sekitar enam minggu.

“Menindaklanjuti laporan itu, polisi menangkap pelaku di rumahnya, pada Rabu (12/11/2025) sore,” ungkap Iptu Edi Subagyo, Kamis (13/11/2025).

Dalam pemeriksaan, pelaku R mengakui perbuatannya dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Iptu Edi Subagyo menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara serius serta memastikan korban mendapat pendampingan dan perlindungan. IA juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekitar.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL