Menu ✖

Mode Gelap
PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun Penataan Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Sepakati Delapan Langkah Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

BERITA DAERAH · 3 Jun 2026 19:00 WITA ·

Samri Shaputra Soroti Rumitnya Perizinan Reklame, DPRD Dorong Sistem yang Lebih Efektif


 Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai masih banyaknya reklame yang terpasang tanpa izin di berbagai titik kota tidak sepenuhnya disebabkan oleh ketidakpatuhan pelaku usaha, melainkan juga dipengaruhi oleh proses perizinan yang dinilai masih panjang dan kompleks. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai masih banyaknya reklame yang terpasang tanpa izin di berbagai titik kota tidak sepenuhnya disebabkan oleh ketidakpatuhan pelaku usaha, melainkan juga dipengaruhi oleh proses perizinan yang dinilai masih panjang dan kompleks. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti masih banyaknya reklame yang terpasang tanpa izin di berbagai titik di Kota Samarinda. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh kelalaian atau ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Samri menilai, salah satu faktor utama yang memicu munculnya reklame tanpa izin adalah proses perizinan yang masih cukup panjang dan kompleks. Pelaku usaha harus melalui berbagai tahapan administrasi serta memperoleh sejumlah rekomendasi dari instansi terkait sebelum izin dapat diterbitkan.

“Masih banyak yang menganggap pelaku usaha tidak mau mengurus izin. Padahal, persoalannya juga ada pada proses perizinan yang memerlukan waktu cukup lama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, panjangnya birokrasi tersebut sering kali membuat pelaku usaha menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Bahkan, tidak sedikit pengusaha yang harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan kejelasan terkait izin yang diajukan.

Menurut Samri, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena dapat berdampak pada iklim investasi dan pertumbuhan sektor usaha reklame di Samarinda. Di sisi lain, pemerintah daerah juga berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak reklame apabila proses perizinan berjalan tidak optimal.

“Perizinan harus tetap sesuai aturan, tetapi prosesnya juga perlu dibuat lebih efektif dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha,” katanya.

Karena itu, DPRD Kota Samarinda mendorong adanya penyempurnaan sistem perizinan melalui regulasi yang lebih adaptif dan mudah diterapkan. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan, kemudahan berusaha, dan optimalisasi pendapatan daerah.

Samri menegaskan bahwa tujuan utama yang ingin dicapai bukan sekadar meningkatkan jumlah reklame berizin, tetapi juga menciptakan tata kelola reklame yang tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

“Yang terpenting adalah bagaimana regulasi dapat berjalan efektif, pelaku usaha mendapatkan kepastian, dan pemerintah juga memperoleh manfaat dari sektor reklame secara maksimal,” pungkasnya.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany 
Editor  : Fairuzzabady 
@2026
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Beseprah Erau 2026, Tradisi Jamuan Rakyat yang Satukan Masyarakat Kutai

24 September 2026 - 13:00 WITA

Kejari-PWI Kukar Siapkan FORWAKA, Perkuat Komunikasi dan Kompetensi Wartawan

22 September 2026 - 14:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH