KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan tidak ada kebijakan penutupan tempat usaha selama bulan suci Ramadan. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah hanya melakukan penyesuaian jam operasional sesuai surat edaran Wali Kota.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban sekaligus menciptakan suasana yang saling menghormati di tengah masyarakat selama Ramadan.
“Tidak ada penutupan usaha. Yang ada hanya pengaturan jam operasional sesuai surat edaran Wali Kota,” ujarnya kepada awak media, Jumat (6/3/2026).
Menurut Anis, kebijakan ini dibuat agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tetap memberi ruang bagi umat Muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.
“Tujuannya agar kita saling menghargai. Saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa bisa lebih fokus beribadah selama Ramadan,” katanya.
Ia mengakui bahwa dalam pelaksanaannya tidak semua pelaku usaha langsung mematuhi aturan tersebut. Karena itu, Satpol PP tetap melakukan pengawasan sekaligus pembinaan di lapangan.
“Di lapangan tentu tidak semua langsung patuh. Itu sudah menjadi bagian dari tugas kami untuk terus mengingatkan dan melakukan pengawasan,” jelasnya.
Anis juga mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan dengan sikap saling menghormati.
“Mari kita jaga bersama suasana Ramadan ini dengan saling menghargai dan menghormati,” pesannya.
Ia pun berharap para pelaku usaha di Samarinda tetap mendapatkan keberkahan rezeki meskipun ada penyesuaian jam operasional selama bulan puasa.
“Semoga para pelaku usaha tetap diberikan kelancaran rezeki. Jika ada penyesuaian selama Ramadan, mudah-mudahan setelahnya diganti dengan yang lebih baik,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












