Menu

Mode Gelap
SMA Taruna Nusantara IKN Kian Siap Beroperasi, 477 Siswa Segera Tempati Kampus Baru di Nusantara Jejak Panjang Viktor Yuan: Dari Dunia Usaha hingga Kursi Wakil Rakyat yang Mengabdi untuk Samarinda Pemkab Kukar Luncurkan Tiga Program Digital, Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Transparan Otorita IKN dan Kementerian HAM Satukan Langkah, Nusantara Diarahkan Jadi Kota Berbasis Hak Asasi Manusia Iswandi Minta Diskumi Susun Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat, Bukan Sekadar Mengatasnamakan Rakyat

HUKUM / KRIMINAL · 11 Nov 2025 09:15 WITA ·

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu


 Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan sabu beserta barang bukti lainnya dari tiga tersangka. (Dok. Satresnarkoba Polres Kukar) Perbesar

Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan sabu beserta barang bukti lainnya dari tiga tersangka. (Dok. Satresnarkoba Polres Kukar)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Samarinda Seberang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus awal yang dilakukan pada Jumat (8/11/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa sebelumnya polisi mengamankan seorang pria beinisial A yang kedapatan menyimpan sabu. Dari keterangannya, barang tersebut dibeli di Samarinda Seberang, dari seorang pria berambut panjang bergaya mulet dan bertato.

Berdasarkan informasi itu, keesokan harinya, Sabtu (9/11/2025) sekitar pukul 12.30 WITA, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tiga pria dengan ciri yang sesuai. Polisi kemudian melakukan undercover buy senilai Rp140 ribu dan langsung mengamankan ketiganya yang berinisial A, U, dan S.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu dompet berisi 26 bungkus kecil sabu serta uang tunai Rp3,3 juta yang diduga hasil penjualan,” ungkap AKP Suyoko, Selasa (11/10/2025).

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Kutai Kartanegara dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL