KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Persoalan status lahan kembali menjadi penyebab utama mandeknya pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Kalimantan Timur. Hal ini diungkapkan Komisi IV DPRD Kaltim setelah mendapati banyak proposal pembangunan yang tidak bisa ditindaklanjuti akibat dokumen dan legalitas lahan belum lengkap.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menekankan bahwa ketidaksiapan dokumen dari pemerintah kabupaten/kota tidak boleh terus terjadi. Sebab, kebutuhan fasilitas pendidikan semakin mendesak, sementara proses pembangunan tidak dapat dimulai tanpa legalitas yang sesuai.
“Proposal dari kabupaten/kota kerap tidak matang karena dokumen dan legalitas lahan belum lengkap,” ungkapnya.
Komisi IV menilai bahwa lemahnya kesiapan administrasi daerah turut menghambat upaya pemerintah provinsi untuk menambah kapasitas sekolah. Padahal, sejumlah wilayah seperti Balikpapan dan Samarinda sudah menunjukkan beban kapasitas yang sangat berat, terutama di jenjang SMA.
DPRD meminta agar pemerintah kabupaten/kota segera menyusun ulang perencanaan lahan, melakukan verifikasi lapangan, dan memastikan legalitas penuh sebelum mengajukan proposal pembangunan sekolah baru.
Selain itu, Komisi IV menilai bahwa persoalan ini dapat menjadi hambatan berkelanjutan jika tidak ada perbaikan sistemis. Tanpa kesiapan administratif, kebutuhan USB hanya akan bertambah setiap tahun tanpa penyelesaian yang nyata.
ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025












