Menu

Mode Gelap
OJK Percepat Pembangunan Kantor di IKN, Dukung Terbentuknya Pusat Ekonomi Baru Nusantara Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat UMKM Digital, Pelaku Ekonomi Kreatif Dibekali QRIS dan Strategi Pemasaran Online DPRD Jawa Tengah Pelajari Konsep Pariwisata dan Pemberdayaan UMKM di IKN DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Limbah B3, Sinkronisasi Aturan Jadi Sorotan Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Targetkan Regulasi Lebih Matang

HUKUM / KRIMINAL · 14 Okt 2025 15:15 WITA ·

Suami di Tenggarong Seberang Diamankan Polisi Akibat Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga


 Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diamankan oleh Tim Alligator Satreskrim bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. Perbesar

Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diamankan oleh Tim Alligator Satreskrim bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS, yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, NA.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 18 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dari hasil penyelidikan, pelaku AS diketahui melakukan kekerasan dengan cara menampar bagian mulut korban dan menarik lengannya hingga menyebabkan memar. Perbuatan itu terjadi setelah keduanya terlibat cekcok rumah tangga.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Kukar, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka,” jelas AKP Ecky, Selasa (14/10/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, Unit IV PPA Satreskrim bersama Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar yang dipimpin IPTU Pricillia P. Loewensky K, melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa AS berada di rumah ayahnya, di Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang. Sekitar pukul 16.30 Wita, tim berhasil menemukan pelaku di kebun belakang rumah tersebut.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Ecky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi

20 April 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk

18 April 2026 - 15:00 WITA

Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi

18 April 2026 - 14:00 WITA

Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Dua Tersangka Ditangkap

15 April 2026 - 15:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL