KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur menegaskan kembali bahwa Kota Samarinda tidak boleh lagi menjadi ruang tumbuh bagi aktivitas prostitusi, baik secara terang-terangan maupun terselubung. Penegasan itu disampaikan anggota DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Subandi, menanggapi razia Pekat yang menemukan indikasi tempat hiburan malam kembali memfasilitasi aktivitas ilegal.
Ia mengingatkan bahwa kawasan-kawasan tersebut pernah menjadi bagian dari lokalisasi resmi sebelum ditutup permanen oleh pemerintah pusat melalui Menteri Sosial kala itu, Khofifah Indar Parawansa. Karena itu, segala bentuk kemunculan kembali aktivitas serupa harus dihentikan.
“Semua yang ilegal harus diakhiri. Instruksi menteri waktu itu jelas: tutup permanen,” ujarnya.
Dari perspektif DPRD, instruksi tersebut tidak hanya mewajibkan penutupan, tetapi juga menuntut pemerintah daerah memastikan tidak ada celah bagi praktik serupa untuk beroperasi dengan kemasan baru. Ia menilai ketegasan dan konsistensi penindakan menjadi kunci agar masalah sosial ini tidak berulang.
Subandi mendesak pemerintah daerah memperkuat monitoring serta melakukan pemeriksaan berkala ke titik-titik rawan.
ADV DPRD Kaltim
Pewarta : Axel
Editor : Fairuzzabady
@2025












