KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat membahas penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum terbayarkan, serta persoalan mutasi dan distribusi guru ASN bersertifikasi, Senin (30/3/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti, bersama anggota komisi dan dihadiri perwakilan Disdikbud, BKPSDM, serta guru pemohon. Dalam keterangannya, Sri Puji menyoroti adanya ketidakadilan yang dialami seorang guru ASN bersertifikasi yang TPG-nya tidak dibayarkan karena jam mengajar tidak tercatat dalam sistem.
“Padahal yang bersangkutan mengajar dan memiliki sertifikasi, tapi karena tidak masuk sistem, haknya tidak dibayarkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan ini dipicu kebijakan sekolah yang menetapkan dua mata pelajaran sebagai muatan lokal, yakni Bahasa Inggris dan Bahasa Kutai, yang seharusnya hanya satu sesuai aturan turunan dari SK Wali Kota.
“Seharusnya dinas langsung menindaklanjuti, bukan diserahkan ke sekolah. Akibatnya tidak sinkron dan guru dirugikan,” ujarnya.
Selain TPG, Komisi IV juga menyoroti distribusi guru yang dinilai belum optimal. Sri Puji menyebut penempatan tenaga pendidik belum memprioritaskan ASN.
“Harusnya ASN didahulukan, tapi justru non-ASN yang lebih diprioritaskan. Ini membebani sekolah dan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, Samarinda masih kekurangan sekitar 700 guru, dengan pengurangan 100 hingga 200 tenaga pendidik setiap tahun akibat pensiun dan faktor lainnya.
“Ini perlu perencanaan matang agar kebutuhan guru dari PAUD hingga SMP terpenuhi,” ucapnya.
Di sisi lain, rencana kembalinya Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di SD mulai 2027–2028 juga menjadi tantangan.
“Kita masih kekurangan sekitar 200 guru Bahasa Inggris. Kalau tidak disiapkan dari sekarang, ini akan jadi masalah baru,” pungkasnya.
Komisi IV DPRD Samarinda menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini demi menjamin kesejahteraan guru dan pemerataan kualitas pendidikan di daerah.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












