KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat persiapan penertiban parkir kendaraan kereta tempel atau truk gandeng di kawasan Jalan Teuku Umar, Selasa (26/5/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Dinas Perhubungan Kota Samarinda itu dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pihak terkait, di antaranya jajaran Dishub Samarinda, Camat Sungai Kunjang, Lurah Karang Asam Ulu, Satlantas Polresta Samarinda, Polsek Sungai Kunjang, Ketua ALFI Kalimantan Timur, para ketua RT, serta Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronald Stephen Lonteng.
Usai rapat, Hotmarulitua Manalu mengatakan persoalan parkir truk gandeng yang ditinggalkan head tractor di kawasan Teuku Umar telah lama dikeluhkan masyarakat dan kini menjadi perhatian serius pemerintah.
“Terkait banyaknya parkir gandengan atau tempelan yang ditinggal head tractor di daerah Teuku Umar, ini menjadi atensi rapat kita. Permasalahan ini memang sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kendaraan yang parkir di badan jalan, tetapi juga karena keberadaan kawasan pergudangan yang masih berada di dalam kota.
“Yang terlihat sekarang hanya di hilirnya saja. Hulunya adalah keberadaan pergudangan yang sudah puluhan tahun berada di dalam kota. Untuk jangka panjang, pergudangan itu perlu direkomendasikan pindah ke luar kawasan kota,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Dishub akan memanggil perusahaan transportasi yang tergabung dalam ALFI untuk diberikan peringatan. Pemerintah juga menyiapkan sanksi administrasi bagi perusahaan yang masih melanggar aturan parkir.
“Kami akan memberikan sanksi administrasi seperti pembekuan izin JPT. Jika masih ditemukan pelanggaran, kendaraan tidak akan diberikan muatan atau akses masuk ke kawasan PSP,” tegas Manalu.
Selain pemberian sanksi, Dishub bersama Satlantas Polresta Samarinda juga akan melakukan penertiban langsung di lapangan guna mengurangi parkir liar kendaraan gandengan di sepanjang Jalan Teuku Umar.
Dishub turut meminta dukungan RT, lurah, dan camat agar ikut terlibat dalam penyelesaian persoalan tersebut, termasuk dalam proses rekomendasi perpanjangan izin usaha pergudangan.
“Kalau memang keberadaan pergudangan mengganggu masyarakat sekitar, maka saat perpanjangan izin jangan diberikan rekomendasi. Karena awal proses usaha juga berasal dari rekomendasi wilayah,” katanya.
Manalu menegaskan, penyelesaian persoalan parkir kendaraan gandengan harus dilakukan secara menyeluruh agar masalah yang selama ini dikeluhkan warga dapat benar-benar terselesaikan.
“Kami membutuhkan dukungan semua pihak, terutama RT dan masyarakat, supaya permasalahan ini bisa selesai secara tuntas,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












