KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Rencana ekspansi layanan transportasi roda tiga Bajaj Maxride ke Kalimantan Timur mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Samarinda. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa hingga saat ini kendaraan roda tiga, termasuk bajaj, belum diizinkan beroperasi di wilayah Kota Samarinda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan larangan tersebut masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2002 tentang ketentuan lalu lintas menggunakan kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Samarinda.
“Pasal 5 Perda Nomor 20 Tahun 2002 secara tegas menyebutkan bahwa kendaraan bermotor roda tiga dalam bentuk bajaj, helicak, dan becak dilarang beroperasi di Kota Samarinda,” ujar Manalu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Pemkot Samarinda saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi yang salah satu poinnya mengatur keberadaan kendaraan roda tiga. Namun, kendaraan tersebut nantinya hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan jalan lingkungan dan bukan di jalan utama.
“Kami sedang menyusun Raperda Transportasi. Roda tiga dimungkinkan beroperasi, tetapi hanya di jalan lingkungan. Karena raperda itu belum menjadi perda, maka saat ini operasional kendaraan roda tiga masih belum diperbolehkan,” tegasnya.
Manalu juga menilai kendaraan roda tiga tidak dapat dikategorikan sebagai transportasi publik modern. Menurutnya, konsep transportasi publik harus berbasis angkutan massal yang mampu mengangkut lebih banyak penumpang secara efisien.
“Transportasi publik itu harus berbasis massal, bukan kendaraan dengan kapasitas terbatas,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa arah pengembangan transportasi yang didorong pemerintah saat ini mengacu pada sistem yang lebih modern, efisien, dan berbasis teknologi, seperti bus dan kereta api yang banyak diterapkan di negara maju.
“Transportasi modern yang menjadi arah kebijakan pemerintah adalah angkutan massal seperti bus dan kereta api,” pungkasnya.
Dengan demikian, Dishub Samarinda memastikan bahwa kendaraan roda tiga, termasuk bajaj, belum memiliki dasar hukum untuk beroperasi di Kota Samarinda hingga regulasi baru resmi ditetapkan.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












