KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame. Regulasi ini tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan ketertiban perizinan dan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan aspek keselamatan masyarakat serta pengawasan terhadap konten reklame yang ditampilkan di ruang publik.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan perda tersebut akan menjadi payung hukum utama dalam penyelenggaraan reklame di Samarinda. Sementara pengaturan yang bersifat teknis akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menurutnya, perda akan memuat berbagai ketentuan mendasar, mulai dari kewajiban dan larangan, mekanisme perizinan, sanksi, hingga pengaturan lokasi, ukuran, ketinggian, dan bentuk konstruksi reklame.
“Perda akan mengatur secara umum. Sementara detail teknis seperti ukuran, tinggi, bentuk reklame, hingga apakah reklame bando diperbolehkan atau tidak akan diatur lebih lanjut dalam Perwali,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Rabu (3/6/2026).
Samri menjelaskan, salah satu perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut adalah keselamatan masyarakat. Pasalnya, keberadaan reklame dengan konstruksi yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan maupun masyarakat di sekitarnya.
Ia menilai pengawasan terhadap aspek teknis dan kekuatan konstruksi harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan reklame. Dengan demikian, setiap reklame yang berdiri di Kota Samarinda benar-benar memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada reklame yang konstruksinya tidak standar dan membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.
Selain persoalan konstruksi, DPRD Samarinda juga memberikan perhatian serius terhadap materi atau konten yang ditampilkan melalui media reklame. Menurut Samri, ruang publik merupakan area yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja, sehingga materi yang ditayangkan harus melalui proses pengawasan yang ketat.
Karena itu, setiap konten reklame nantinya diharapkan mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait sebelum dipasang atau ditayangkan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya materi yang mengandung unsur pornografi, kekerasan, maupun konten lain yang dianggap tidak sesuai dengan norma dan etika publik.
“Konten reklame harus melalui rekomendasi terlebih dahulu agar bisa dikontrol. Jangan sampai ada materi yang tidak layak dan mudah diakses oleh anak-anak,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD juga mendorong penerapan sistem pengawasan yang lebih modern dan transparan. Salah satunya dengan mewajibkan setiap reklame yang telah mengantongi izin untuk dilengkapi identitas khusus berupa barcode atau tanda resmi lainnya.
Melalui sistem tersebut, masyarakat maupun petugas dapat dengan mudah mengetahui status legalitas reklame, termasuk memastikan bahwa kewajiban pajak dan administrasi telah dipenuhi oleh penyelenggara.
Samri menambahkan, keberadaan identitas resmi pada reklame akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan sekaligus menindak reklame yang tidak memiliki izin atau belum memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kalau sudah berizin, biasanya ada barcode atau tanda khusus yang menunjukkan bahwa pajaknya sudah dibayar. Itu akan memudahkan pengawasan dan penertiban reklame ilegal,” pungkasnya.
DPRD berharap Raperda Penyelenggaraan Reklame dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi daerah tanpa mengabaikan kepentingan serta keselamatan masyarakat.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












