KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk meminta penjelasan terkait perkembangan proses penerbitan izin operasional Terowongan Selili yang hingga kini belum dapat difungsikan.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan sejauh mana progres pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat utama sebelum terowongan dibuka untuk umum.
“Kami ingin tahu sejauh mana prosesnya di kementerian,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan informasi dari Pemerintah Kota Samarinda, pekerjaan fisik Terowongan Selili pada dasarnya telah selesai. Sisa pekerjaan yang ada hanya berupa penyempurnaan kecil yang tidak memengaruhi fungsi utama infrastruktur tersebut.
Karena itu, DPRD menilai fokus saat ini harus diarahkan pada percepatan proses administrasi dan perizinan di tingkat pusat agar fasilitas tersebut segera bisa dimanfaatkan masyarakat.
Abdul Rohim menjelaskan, pemanggilan PUPR akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut dari hasil peninjauan lapangan yang sebelumnya dilakukan Komisi III ke lokasi proyek.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD ingin memastikan apakah seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap atau masih terdapat kekurangan yang menghambat proses penerbitan SLF.
Selain itu, Komisi III juga akan meminta kejelasan apakah kendala terjadi di tingkat daerah atau justru berada pada proses verifikasi di kementerian.
“Kalau ada hambatan, kita ingin tahu di mana masalahnya,” tegasnya.
Ia menegaskan DPRD mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menuntaskan seluruh proses administrasi. Pasalnya, keberadaan Terowongan Selili telah lama dinantikan masyarakat sebagai salah satu solusi untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kota tersebut.
Menurutnya, semakin cepat izin operasional diterbitkan, maka semakin cepat pula manfaat infrastruktur tersebut dapat dirasakan masyarakat.
“Harapannya segera selesai supaya bisa segera digunakan,” pungkasnya.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












