Menu

Mode Gelap
Pemkab Kukar Lanjutkan Program Perlengkapan Sekolah Gratis, Bupati: Pungli Tidak Akan Ditoleransi Komisi III DPRD Samarinda Desak Pemkot Perketat Izin Pembukaan Lahan Demi Kendalikan Banjir DPRD Samarinda Desak PLN Percepat Pemulihan Listrik, Helmi: Masyarakat Jangan Lagi Dirugikan Pemadaman Komisi I DPRD Samarinda Evaluasi Serapan APBD 2026, Program Berdampak untuk Masyarakat Jadi Prioritas 2027 Komisi III DPRD Samarinda Soroti Tunggakan Rp8 Miliar dan Dorong DLH Percepat Realisasi Program

BERITA DAERAH · 8 Jul 2026 18:00 WITA ·

Komisi III DPRD Samarinda Desak Pemkot Perketat Izin Pembukaan Lahan Demi Kendalikan Banjir


 Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa upaya pengendalian banjir tidak cukup hanya melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus disertai pengawasan ketat terhadap aktivitas pembukaan lahan guna menjaga kawasan resapan air. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa upaya pengendalian banjir tidak cukup hanya melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus disertai pengawasan ketat terhadap aktivitas pembukaan lahan guna menjaga kawasan resapan air. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat proses perizinan dan pengawasan terhadap pembukaan lahan sebagai langkah strategis mengendalikan banjir. Lemahnya pengawasan dinilai menjadi salah satu penyebab berkurangnya kawasan resapan air akibat pesatnya pembangunan perumahan dan kawasan komersial.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan upaya pengendalian banjir tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus dibarengi pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pembukaan lahan.

“Pengendalian banjir harus dibarengi pengawasan pembukaan lahan. Jangan sampai di satu sisi membangun pengendali banjir, tetapi di sisi lain pembukaan lahan terus dibiarkan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Deni, pengawasan harus dilakukan secara terpadu oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tata Ruang, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Hal itu penting agar setiap pengembang yang membuka lahan telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD akan mengajak OPD terkait melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah kawasan pengembangan perumahan. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan seluruh proyek telah memiliki kajian risiko bencana sebelum proses pembukaan lahan dilakukan.

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada pembukaan lahan tanpa kajian risiko bencana, baik banjir, longsor maupun potensi bencana lainnya,” tegasnya.

Deni mengungkapkan, DPRD masih menemukan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan dengan site plan hingga pembangunan di kawasan yang berpotensi terdampak banjir dan longsor.

Ia juga menyoroti semakin berkurangnya daerah resapan air akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan maupun pergudangan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang memperparah banjir di Kota Samarinda selain tingginya curah hujan.

Selain itu, Komisi III menemukan adanya perubahan site plan oleh sejumlah pengembang, termasuk dugaan alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH). Padahal, RTH merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap pembangunan dan memiliki fungsi penting dalam mengurangi risiko banjir serta longsor.

“Perubahan site plan harus diteliti kembali. Kami bahkan menemukan indikasi RTH diperjualbelikan, padahal kawasan itu tidak boleh dialihfungsikan,” katanya.

Deni menegaskan, pemerintah harus berani menolak permohonan izin pembukaan lahan apabila hasil kajian menunjukkan adanya potensi pelanggaran aturan maupun risiko bencana yang tinggi. Menurutnya, penguatan pengawasan terhadap regulasi menjadi kunci agar persoalan serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

“Kalau sejak awal berpotensi menimbulkan banjir, longsor, atau melanggar aturan, izinnya jangan diberikan. Regulasi harus ditegakkan secara konsisten,” pungkasnya.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Kukar Lanjutkan Program Perlengkapan Sekolah Gratis, Bupati: Pungli Tidak Akan Ditoleransi

8 Juli 2026 - 19:00 WITA

DPRD Samarinda Desak PLN Percepat Pemulihan Listrik, Helmi: Masyarakat Jangan Lagi Dirugikan Pemadaman

8 Juli 2026 - 17:00 WITA

Komisi I DPRD Samarinda Evaluasi Serapan APBD 2026, Program Berdampak untuk Masyarakat Jadi Prioritas 2027

8 Juli 2026 - 16:00 WITA

Komisi III DPRD Samarinda Soroti Tunggakan Rp8 Miliar dan Dorong DLH Percepat Realisasi Program

8 Juli 2026 - 15:00 WITA

DPRD Samarinda Desak Perumdam Perluas Jaringan Pipa Sekunder, Warga Diminta Tak Lagi Dibebani Biaya

7 Juli 2026 - 19:00 WITA

Perkuat PAD, Pemkab Kukar Luncurkan Perbup Pajak Daerah dan Sistem Digital U-Reader

7 Juli 2026 - 18:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH