KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda memberikan sejumlah catatan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas evaluasi pelaksanaan anggaran 2025, realisasi program tahun 2026, serta rencana kerja dan anggaran 2027, Rabu (8/7/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti masih adanya tunggakan kegiatan tahun anggaran 2025, rendahnya realisasi program tahun berjalan, hingga perlunya peningkatan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan secara umum capaian kinerja DLH pada tahun 2025 sudah sangat baik dan mendekati 100 persen. Namun, pihaknya mencatat masih terdapat tunggakan kegiatan yang belum terselesaikan dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
“Secara kinerja sudah hampir 100 persen, tetapi masih ada utang kegiatan sekitar Rp8 miliar yang harus segera diselesaikan,” kata Deni.
Selain mengevaluasi capaian tahun sebelumnya, Komisi III juga menyoroti pelaksanaan anggaran DLH tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp113 miliar. Hingga memasuki triwulan kedua, realisasi fisik maupun keuangan baru berada di kisaran 30 persen. DPRD menilai angka tersebut masih di bawah target sehingga meminta seluruh program dipercepat agar tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
Menurut Deni, pada periode triwulan kedua progres pelaksanaan kegiatan seharusnya sudah mendekati 40 persen. Karena itu, pihaknya meminta DLH segera mempercepat proses administrasi maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Kami berharap percepatan dilakukan agar target pembangunan dapat tercapai sesuai jadwal,” ujarnya.
Komisi III juga memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan taman kota dan ruang terbuka hijau (RTH). DPRD menilai anggaran yang tersedia masih belum mampu mengakomodasi kebutuhan pemeliharaan dan penataan kawasan hijau di Kota Samarinda, padahal keberadaan RTH menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan.
“Kami melihat anggaran pemeliharaan taman dan ruang terbuka hijau masih perlu ditingkatkan,” ucap Deni.
Tak hanya itu, DPRD turut menyoroti pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi III ke sejumlah rumah makan, hotel, dan fasilitas publik yang diduga belum memenuhi ketentuan pengelolaan limbah.
Berdasarkan penjelasan DLH, salah satu pelaku usaha yang sebelumnya menjadi temuan sidak telah melakukan perbaikan dan dijadwalkan menyampaikan laporan kepada pemerintah pada Juli 2026. Meski demikian, Komisi III menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut agar seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi lingkungan.
“Kami mendukung dunia usaha berkembang, tetapi seluruh pelaku usaha juga wajib menaati aturan lingkungan yang berlaku,” tegas Deni.
Melalui evaluasi tersebut, Komisi III DPRD Kota Samarinda berharap DLH dapat mempercepat realisasi program, menyelesaikan seluruh tunggakan kegiatan, meningkatkan kualitas pemeliharaan ruang terbuka hijau, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha demi mewujudkan lingkungan Kota Samarinda yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












