Menu

Mode Gelap
Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal Job Fair Kukar 2026 Catat 1.176 Pelamar, Pemkab Fokus Perkecil Kesenjangan Kompetensi Pencari Kerja Masuk Tahap Kasasi, Kuasa Hukum Ernie Minta KY dan Bawas MA Awasi Sengketa Lahan Samarinda Mediasi Gugatan Basri Rase Belum Temui Titik Terang, Hakim Beri Kesempatan Terakhir

BERITA DAERAH · 14 Jul 2026 12:00 WITA ·

Masuk Tahap Kasasi, Kuasa Hukum Ernie Minta KY dan Bawas MA Awasi Sengketa Lahan Samarinda


 Masuk Tahap Kasasi, Kuasa Hukum Ernie Minta KY dan Bawas MA Awasi Sengketa Lahan Samarinda Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Sengketa lahan di Jalan P.M. Noor, Samarinda, kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Menyusul pengajuan kasasi oleh pihak AMR, tim kuasa hukum Ernie Aguswati Hartojo mengajukan permohonan pemantauan kepada Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI di Jakarta, Senin (13/7/2026), guna memastikan proses peradilan berjalan transparan dan sesuai aturan.

Permohonan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Abraham Ingan, Sujanlie Totong, dan Hendra L. Don, setelah putusan yang memenangkan Ernie di Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur digugat melalui kasasi.

Abraham Ingan menegaskan, permintaan kepada KY dan Bawas MA bukan untuk memengaruhi putusan hakim, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya proses persidangan di tingkat kasasi.

“Kami hanya meminta prosesnya diawasi agar berjalan sesuai hukum,” ujar Abraham.

Kasus ini bermula dari perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr, ketika lahan milik Ernie Aguswati Hartojo yang bersertifikat SHM Nomor 2249 ikut dimohonkan untuk dieksekusi, meski disebut tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut. Ernie kemudian mengajukan gugatan bantahan (derden verzet) yang dikabulkan Pengadilan Negeri Samarinda dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Kuasa hukum Ernie, Sujanlie Totong, mengatakan putusan di dua tingkat peradilan menunjukkan bahwa dalil dan alat bukti yang diajukan telah dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Meski menghormati hak pihak lawan mengajukan kasasi, pihaknya berharap Mahkamah Agung memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

“Kami berharap Mahkamah Agung menilai perkara ini berdasarkan fakta hukum yang telah diuji,” katanya.

Sementara itu, Hendra L. Don memastikan tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap demi memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan kliennya.

Berdasarkan Surat Pengiriman Berkas Kasasi Nomor 749/PAN.PN.W18-U1/HK2.4/VII/2026, berkas perkara telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 Juli 2026 dan saat ini menunggu proses pemeriksaan. Tim kuasa hukum berharap pemantauan oleh KY dan Bawas MA dapat menjaga profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.(*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi

14 Juli 2026 - 18:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

14 Juli 2026 - 14:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Catat 1.176 Pelamar, Pemkab Fokus Perkecil Kesenjangan Kompetensi Pencari Kerja

14 Juli 2026 - 13:00 WITA

Mediasi Gugatan Basri Rase Belum Temui Titik Terang, Hakim Beri Kesempatan Terakhir

14 Juli 2026 - 11:00 WITA

Bocah 12 Tahun Diduga Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan, Pencarian Dilanjutkan Besok

11 Juli 2026 - 19:00 WITA

Otorita IKN Gelar Simulasi Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Niño 2026

10 Juli 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH