KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bersama Tim URC Reskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan pencurian telepon seluler yang terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Seorang pria berinisial Jainuddin alias Ijay diamankan polisi dan kini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban, Fatmawati, saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah menuju rumahnya di kawasan Jalan Flamboyan, Gang Bougenville, Kelurahan Loa Buah.
Saat melintas di Jalan KH Hasyim Ashari, korban didatangi seorang pengendara sepeda motor Honda Vario warna putih. Pengendara tersebut kemudian mendekati korban dan mengambil telepon seluler yang diletakkan di dashboard sebelah kanan sepeda motor.
Ponsel yang dibawa kabur merupakan Samsung Galaxy A06 warna Blue Black. Setelah menyadari telepon selulernya diambil, korban berusaha mengejar pelaku yang langsung melarikan diri dengan sepeda motornya.
Namun, upaya pengejaran tersebut tidak berhasil. Korban justru mengalami kecelakaan dan terjatuh dari sepeda motor hingga harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang untuk mendapatkan penanganan hukum.
“Laporan korban langsung kami tindak lanjuti,” ujar petugas kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bersama Tim URC Reskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah petunjuk di lapangan. Salah satu petunjuk penting berasal dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan pencocokan sejumlah informasi, polisi mengarah kepada Jainuddin alias Ijay sebagai terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan yang bersangkutan.
Jainuddin akhirnya diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan M Said, Gang Karet, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Samsung Galaxy A06 warna Blue Black serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi KT 4898 BAT yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Jainuddin mengakui telah mengambil telepon seluler milik korban. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan cara mendekati korban menggunakan sepeda motor, kemudian mengambil ponsel yang berada di dashboard.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” kata petugas.
Jainuddin kini diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut. Kasus ini selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












