Menu

Mode Gelap
DPRD Kukar Terima Aksi Ratusan Massa, Fraksi PDIP Sampaikan Permohonan Maaf Massa Aliansi Ormas Kepung DPRD Kukar, Desak Ketua DPRD Mundur DPRD Samarinda Ingatkan BPJS Tak Boleh Nonaktif Sepihak, Akses Kesehatan Harus Terjamin Hardiknas 2026, DPRD Samarinda Soroti Kesenjangan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru Kekerasan Seksual Marak, DPRD Samarinda Tekankan Peran Keluarga dan Penegakan Hukum Tegas

BERITA DAERAH · 12 Agu 2025 09:15 WITA ·

Aliansi Mitra Kaltim Bersatu Desak Penegakan Tarif Ojol dan Taksi Online


 Ratusan driver ojek dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu kembali menggelar aksi damai kedelapan di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. (Foto: Axel R/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id) Perbesar

Ratusan driver ojek dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu kembali menggelar aksi damai kedelapan di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. (Foto: Axel R/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ratusan driver ojek dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu kembali menggelar aksi damai kedelapan di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (11/8/2025). Massa aksi berasal dari Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong, mewakili berbagai mitra driver lintas aplikasi.

Dalam orasinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta pemerintah menegakkan Surat Keputusan Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) kepada seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi menghapus seluruh program tarif murah. Ketiga, meminta penindakan terhadap aplikator yang melanggar SK Gubernur Kaltim terkait penetapan tarif ASK dan kesepakatan penghapusan program tarif murah.

Keempat, massa meminta Pemprov menghadirkan seluruh perwakilan aplikator, perwakilan mitra driver, dan pihak terkait lainnya untuk membahas kesepakatan serta solusi terbaik atas permasalahan ojek dan taksi online di Kaltim.

Perwakilan driver roda dua dan roda empat, Yohanes dan Ivan, mengaku kecewa dengan sistem tarif yang diterapkan aplikator. Menurut mereka, tarif yang ditetapkan tidak sebanding dengan jarak tempuh dan kerap merugikan mitra melalui skema pembagian yang berlaku.

“Kami berharap pemerintah dapat menegakkan kembali aturan dan SK gubernur yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar keduanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltim, Heru Santosa, menyatakan pemerintah memberikan waktu 2×24 jam untuk penyesuaian tarif roda empat, dan 10×24 jam untuk roda dua.

“Sanksi akan diberikan kepada aplikator yang tidak mematuhi regulasi, termasuk penutupan sementara,” tegasnya.

Aksi damai ini berlangsung selama tujuh jam dan menghasilkan beberapa nota kesepakatan bersama.

 

Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kukar Terima Aksi Ratusan Massa, Fraksi PDIP Sampaikan Permohonan Maaf

4 Mei 2026 - 17:00 WITA

Massa Aliansi Ormas Kepung DPRD Kukar, Desak Ketua DPRD Mundur

4 Mei 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Ingatkan BPJS Tak Boleh Nonaktif Sepihak, Akses Kesehatan Harus Terjamin

4 Mei 2026 - 15:00 WITA

Hardiknas 2026, DPRD Samarinda Soroti Kesenjangan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru

4 Mei 2026 - 14:00 WITA

Kekerasan Seksual Marak, DPRD Samarinda Tekankan Peran Keluarga dan Penegakan Hukum Tegas

4 Mei 2026 - 13:00 WITA

Tambang Terhenti, Warga Muara Jawa Desak Izin Segera Terbit

4 Mei 2026 - 11:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH