Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Usulkan Parkir Berlangganan Bersifat Opsional, Dorong Skema Diskon dan Cicilan Dishub Samarinda Evaluasi Target PAD Parkir, Kondisi Ekonomi Jadi Pertimbangan DPRD Samarinda Dukung Parkir Berlangganan, Minta Sosialisasi dan Pengawasan Jukir Diperkuat PWI Kukar Bekali Siswa SMA Muhammadiyah Tenggarong Ilmu Jurnalistik UMKM Nusantara Naik Kelas, Otorita IKN Bekali Pelaku Usaha Kelola Keuangan hingga Akses Modal

Music · 13 Agu 2025 11:15 WITA ·

Pemerintah perkuat perlindungan royalti musik dengan prinsip keadilan


 Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya (kiri) usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang (kanan) yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (12/8/2025). ANTARA/Adimas Raditya Perbesar

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya (kiri) usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang (kanan) yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (12/8/2025). ANTARA/Adimas Raditya

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat perlindungan hak cipta di bidang musik melalui perbaikan regulasi dan mekanisme pengelolaan royalti.

“Tentu kita sepakat bahwa pencipta, penyanyi, dan musisi harus menerima haknya karena itu merupakan kekayaan intelektual. Namun, kita juga perlu memikirkan fairness, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaannya,” ujar Riefky di Jakarta, Selasa.

Teuku Riefky menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta dengan melibatkan masukan publik.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa royalti yang dikumpulkan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan dapat diaudit secara terbuka.

Di sisi lain, kebijakan juga harus mempertimbangkan pelaku usaha berskala mikro seperti warung kopi, penyanyi lokal di acara desa, hingga musisi panggung kecil yang turut mempromosikan karya musik.

Riefky menyampaikan, pembahasan di DPR akan mengupas siapa saja yang dikenai kewajiban pembayaran royalti serta besaran yang berlaku, khususnya bagi usaha kecil.

“Jangan sampai kebijakan ini justru membebani pelaku usaha kecil yang juga berkontribusi pada promosi musik,” katanya.

Lebih lanjut Riefky mengungkapkan, pemerintah juga akan mengajak ekosistem industri musik, termasuk penyedia layanan streaming untuk berdialog.

Adapun tujuannya adalah menemukan model pengelolaan royalti yang adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun.

Ia berharap langkah ini dapat menciptakan sistem yang melindungi hak musisi sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif.

“Kita ingin semua pihak diuntungkan. Hak musisi terlindungi, dan para pengguna karya musik pun tetap bisa menjalankan usahanya dengan tenang,” pungkas Riefky.

Diketahui, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut bahwa beban royalti musik akan diberikan kepada pencipta karya, bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara.

“Seperti yang sudah disampaikan royalti untuk pencipta, bukan lagi untuk negara. Jadi, kembali lagi kepada si pencipta karya itu sendiri,” tegas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo.

Ia mengatakan kewajiban sektor pengusaha hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk membayar royalti ini merupakan bagian bentuk menghormati dan menghargai seluruh karya-karya musik oleh penciptanya.

“Itu bagian dari menghormati hak kreativitas seseorang. Jadi, bila teman-teman menciptakan sesuatu, pastinya ingin dihargai,” kata dia.

 

Sumber: www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Dokumen

6 Juni 2026 - 15:30 WITA

Rita Widyasari: Kegiatan Sosial Bersumber dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat

6 Juni 2026 - 15:00 WITA

Rita Widyasari Minta Proses Hukum Pertimbangkan Sejarah Kepemilikan Perusahaan

6 Juni 2026 - 14:30 WITA

IKN Youth Forum: Generasi Muda Diajak Lawan Hoaks dan Kawal Pembangunan

1 Mei 2026 - 15:00 WITA

Topside Manpatu Resmi Berlayar, Langkah Penting Menuju Produksi 2027

22 April 2026 - 10:00 WITA

IKN dan Pemda Kaltim Sepakat Bangun PSEL, Sampah Diolah Jadi Energi

11 April 2026 - 15:00 WITA

Trending di IKN NUSANTARA