Menu ✖

Mode Gelap
Lima Perda Strategis Akan Disahkan, DPRD Samarinda Desak Pemkot Segera Tuntaskan Implementasi Efisiensi Anggaran Hambat Rehab Sekolah, DPRD Samarinda Dorong Prioritas Perbaikan pada 2027 DPRD Samarinda Soroti Taman Bermain Bengkuring Minim Penerangan, Minta Segera Dibenahi DPRD Samarinda Soroti Kebocoran BBM Subsidi di Balik Antrean, Empat SPBU Mulai Beroperasi 24 Jam Helmi Abdullah Dorong IWAPI Perkuat Daya Saing UMKM Perempuan di Samarinda

HUKUM / KRIMINAL · 7 Nov 2025 17:15 WITA ·

Polres Kukar Ungkap Tujuh Kasus Curanmor dalam Operasi Mahakam


 Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dalam Operasi Mahakam 2025 Perbesar

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dalam Operasi Mahakam 2025

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Upaya pemberantasan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar berhasil mengungkap tujuh kasus curanmor selama pelaksanaan Operasi Mahakam yang berlangsung selama 20 hari, mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025.

Dari rangkaian penegakan hukum tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti berupa dua mobil dan tujuh sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, menerangkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara dalam menjalankan aksinya. Empat kasus diketahui dilakukan dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci T atau menyambung kabel kontak. Dua kasus dilakukan dengan mencuri kunci kendaraan dari dalam rumah korban, sedangkan satu kasus terjadi akibat kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci tergantung di kendaraan.

“Dari delapan tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa. Semua tersangka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Khairul Basyar saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Kapolres turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area publik. Ia menegaskan pentingnya memeriksa kembali kondisi kunci serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

“Jika rumah akan ditinggalkan dalam waktu lama, masyarakat dapat melapor ke Polsek terdekat agar dapat dilakukan pemantauan,” imbaunya.

Ia menambahkan, seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah melalui proses verifikasi dokumen kepemilikan seperti BPKB, STNK, dan KTP.

Polres Kukar memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain maupun lokasi tindak pidana tambahan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kendaraan bermotor di lingkungan masing-masing.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Saat Razia Tiga THM

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Polda Kaltim Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Pemasok Diburu

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis, 58 Orang Diamankan Polisi

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Kepemilikan 1 Kilogram Sabu, Warga Binaan Lapas Balikpapan Diperiksa

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Dibuntuti dari Berau, Pria Diduga Bawa 2,1 Kilogram Sabu Ditangkap di Kutai Timur

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL