Menu

Mode Gelap
Nasib Teras Samarinda Tahap III Masih Menggantung, DPRD Utamakan Pelayanan Dasar dalam APBD 2027 DPRD Samarinda Ingatkan Orang Tua Perbarui DTKS, Jangan Sampai Gagal Jalur Afirmasi SPMB Kasus HIV di Samarinda Tembus 4.000, DPRD Percepat Raperda Penanggulangan TB dan HIV/AIDS Plaza Seremoni IKN Raih Penghargaan Internasional, Bukti Nusantara Kian Diakui sebagai Kota Masa Depan Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Pererat Sinergi, Kapolda Kaltim Ajak Media dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

BERITA DAERAH · 18 Feb 2026 17:00 WITA ·

DPRD Samarinda Tindak Aduan Lahan Giri Indah, Siapkan Cek Lapangan Bersama


 Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan keterangan pers usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga mengenai proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, memberikan keterangan pers usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga mengenai proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul pengaduan warga terkait proses pemecahan bidang tanah di Perumahan Giri Indah, RT 39, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Rabu (18/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Samri Shaputra bersama anggota Markaca dan Aris Mulyanata, serta dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPMPTSP, PUPR, Perkim, camat, dan lurah setempat.

Dalam pertemuan tersebut disepakati akan dilakukan peninjauan lapangan bersama guna memastikan kejelasan tapak batas lahan yang menjadi keluhan warga. Samri menjelaskan, persoalan yang muncul bukan sengketa murni, melainkan adanya klaim masyarakat yang merasa sebagian tanahnya masuk kawasan perumahan.

“Langkahnya kita cek langsung di lapangan untuk mengembalikan batas yang sebenarnya, agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan pengembang yang akan segera berakhir, sementara aktivitas perusahaan sudah lama berhenti. DPRD meminta instansi terkait membantu percepatan pengurusan administrasi agar tidak menimbulkan kerugian.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi I turut menyoroti pelayanan pertanahan di BPN yang dinilai masih lambat. DPRD menilai perlu evaluasi agar proses pengurusan sertifikat lebih transparan dan sesuai ketentuan.

DPRD memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas, sementara jadwal peninjauan lapangan akan ditetapkan setelah koordinasi lanjutan dengan pihak terkait.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib Teras Samarinda Tahap III Masih Menggantung, DPRD Utamakan Pelayanan Dasar dalam APBD 2027

26 Juni 2026 - 17:00 WITA

DPRD Samarinda Ingatkan Orang Tua Perbarui DTKS, Jangan Sampai Gagal Jalur Afirmasi SPMB

26 Juni 2026 - 16:00 WITA

Kasus HIV di Samarinda Tembus 4.000, DPRD Percepat Raperda Penanggulangan TB dan HIV/AIDS

26 Juni 2026 - 15:00 WITA

Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Pererat Sinergi, Kapolda Kaltim Ajak Media dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

26 Juni 2026 - 13:00 WITA

Ratusan Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Loa Kulu Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

26 Juni 2026 - 11:00 WITA

Sinergi Pemkab Kukar, Swasta, dan Solidaridad Buka Peluang Baru Ekonomi Karbon di Sektor Sawit

26 Juni 2026 - 09:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH