Menu

Mode Gelap
KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

HUKUM / KRIMINAL · 21 Feb 2026 11:00 WITA ·

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Sanga-Sanga, Pelaku Akui Dapat Barang dari Samarinda


 Pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara. Dok: Satresnarkoba Polres Kukar. Perbesar

Pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara. Dok: Satresnarkoba Polres Kukar.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sanga-Sanga. Seorang pria berinisial A diamankan bersama barang bukti pada Jumat dini hari (20/2/2026).

Kasat Narkoba Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap menjadi lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan sejak 18 Februari 2026.

“Setelah dilakukan pemantauan, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Tim kemudian berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan informasi tersebut,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di dashboard sepeda motor pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Z yang berdomisili di kawasan Palaran, Samarinda.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru yang berlaku.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL