Menu

Mode Gelap
Nasib Teras Samarinda Tahap III Masih Menggantung, DPRD Utamakan Pelayanan Dasar dalam APBD 2027 DPRD Samarinda Ingatkan Orang Tua Perbarui DTKS, Jangan Sampai Gagal Jalur Afirmasi SPMB Kasus HIV di Samarinda Tembus 4.000, DPRD Percepat Raperda Penanggulangan TB dan HIV/AIDS Plaza Seremoni IKN Raih Penghargaan Internasional, Bukti Nusantara Kian Diakui sebagai Kota Masa Depan Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Pererat Sinergi, Kapolda Kaltim Ajak Media dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

BERITA DAERAH · 2 Mar 2026 16:00 WITA ·

Izin Terowongan Samarinda Masih Diproses, PUPR Minta Warga Bersabar


 Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media terkait proses perizinan operasional Terowongan Samarinda yang masih berjalan. Masyarakat diminta bersabar hingga seluruh tahapan administrasi dan uji kelayakan selesai. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media terkait proses perizinan operasional Terowongan Samarinda yang masih berjalan. Masyarakat diminta bersabar hingga seluruh tahapan administrasi dan uji kelayakan selesai. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.D, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan proses perizinan operasional Terowongan Samarinda masih dalam tahap pengurusan di tingkat kementerian. Masyarakat pun diminta bersabar hingga seluruh tahapan administrasi dan uji kelayakan rampung.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, Senin (2/3/2026) menjelaskan bahwa secara fisik terowongan sebenarnya sudah tampak siap digunakan. Namun, pengoperasian tetap harus menunggu izin resmi dari pemerintah pusat.

“Secara kasat mata memang terlihat layak. Tapi sebelum digunakan harus ada izin administratif dari kementerian, dan proses itu masih berjalan. Kami mohon masyarakat bersabar,” ujarnya.

Ia menerangkan, proses perizinan saat ini berbeda dengan sebelumnya karena adanya perubahan regulasi pada akhir 2025. Kini, terowongan wajib mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebelum dapat dibuka untuk umum.

“Dulu hanya izin biasa, sekarang harus sampai pada tahap layak fungsi. Jadi ada beberapa dokumen tambahan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Hendra menambahkan, pengujian struktur sebenarnya sudah dilakukan sesuai perencanaan teknis. Menurutnya, aspek kekuatan konstruksi termasuk beban kendaraan dan getaran sudah diperhitungkan sejak awal pembangunan.

“Uji struktur sudah dilakukan sesuai perencanaan. Jadi terkait beban kendaraan maupun getaran, semuanya sudah masuk dalam kajian teknis,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib Teras Samarinda Tahap III Masih Menggantung, DPRD Utamakan Pelayanan Dasar dalam APBD 2027

26 Juni 2026 - 17:00 WITA

DPRD Samarinda Ingatkan Orang Tua Perbarui DTKS, Jangan Sampai Gagal Jalur Afirmasi SPMB

26 Juni 2026 - 16:00 WITA

Kasus HIV di Samarinda Tembus 4.000, DPRD Percepat Raperda Penanggulangan TB dan HIV/AIDS

26 Juni 2026 - 15:00 WITA

Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Pererat Sinergi, Kapolda Kaltim Ajak Media dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

26 Juni 2026 - 13:00 WITA

Ratusan Warga Meriahkan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Loa Kulu Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

26 Juni 2026 - 11:00 WITA

Sinergi Pemkab Kukar, Swasta, dan Solidaridad Buka Peluang Baru Ekonomi Karbon di Sektor Sawit

26 Juni 2026 - 09:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH