Menu

Mode Gelap
Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal Job Fair Kukar 2026 Catat 1.176 Pelamar, Pemkab Fokus Perkecil Kesenjangan Kompetensi Pencari Kerja Masuk Tahap Kasasi, Kuasa Hukum Ernie Minta KY dan Bawas MA Awasi Sengketa Lahan Samarinda

BERITA DAERAH · 14 Apr 2026 13:00 WITA ·

DPRD Samarinda Sorot Redistribusi Iuran Kesehatan, Minta Pemprov Segera Koordinasi


 Anggota DPRD Samarinda, Suparno, memberikan keterangan terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang meredistribusi bantuan iuran jaminan kesehatan bagi segmen PBPU dan BP ke empat kabupaten/kota. Kebijakan yang dinilai muncul secara mendadak ini dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan kepesertaan masyarakat. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota DPRD Samarinda, Suparno, memberikan keterangan terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang meredistribusi bantuan iuran jaminan kesehatan bagi segmen PBPU dan BP ke empat kabupaten/kota. Kebijakan yang dinilai muncul secara mendadak ini dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan kepesertaan masyarakat. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang meredistribusi bantuan iuran jaminan kesehatan untuk segmen PBPU dan BP ke sejumlah kabupaten/kota menuai sorotan dari DPRD Kota Samarinda. Kebijakan yang dinilai muncul mendadak ini dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan kepesertaan masyarakat.

Anggota DPRD Samarinda, Suparno, menilai kebijakan tersebut tidak bisa dilihat secara parsial dan perlu segera dibahas bersama seluruh pihak terkait. “Harus duduk bersama dulu. Jangan memicu perdebatan panjang di media,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan itu muncul di tengah pelaksanaan APBD 2026 saat ruang fiskal daerah sudah terkunci, sehingga penyesuaian anggaran tidak bisa dilakukan secara cepat. Pergeseran anggaran, kata dia, harus melalui mekanisme APBD Perubahan. “Dan itu baru efektif sekitar Oktober,” tambahnya.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan jeda waktu dari April hingga September yang berpotensi berdampak pada kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat. Risiko paling nyata adalah peserta menjadi nonaktif akibat tunggakan iuran.

“Kalau sudah tidak aktif, lalu ada warga sakit parah, bagaimana? Ini yang harus dipikirkan. PBPU dan BP itu masyarakat rentan, dan pemerintah harus hadir,” tegas politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Suparno juga menyebut adanya opsi penggunaan belanja tidak terduga (BTT), namun penggunaannya terbatas dan hanya untuk kondisi darurat tertentu. Di sisi lain, ia memahami kebijakan ini dilatarbelakangi oleh upaya efisiensi anggaran.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa APBD tidak hanya soal penghematan, tetapi juga menyangkut keberpihakan kepada masyarakat. “Jangan hanya melihat angka. APBD harus diarahkan pada kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, kebijakan publik seharusnya tidak sekadar memindahkan beban dari pemerintah provinsi ke daerah, melainkan memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi, khususnya kelompok rentan. “Ini bukan hanya soal administrasi, tapi langkah nyata memastikan hak masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri

15 Juli 2026 - 13:00 WITA

Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi

14 Juli 2026 - 18:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

14 Juli 2026 - 14:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Catat 1.176 Pelamar, Pemkab Fokus Perkecil Kesenjangan Kompetensi Pencari Kerja

14 Juli 2026 - 13:00 WITA

Masuk Tahap Kasasi, Kuasa Hukum Ernie Minta KY dan Bawas MA Awasi Sengketa Lahan Samarinda

14 Juli 2026 - 12:00 WITA

Mediasi Gugatan Basri Rase Belum Temui Titik Terang, Hakim Beri Kesempatan Terakhir

14 Juli 2026 - 11:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH